Puluhan Mahasiswa dan Masyarakat Geruduk Kejagung Mendesak Tangkap 38 Perusahaan Mitra PT. Lawu Diduga Rugikan Negara Rp. 5,7 Triliun

Dok/Ist-Pemerhati Kerugian Negara (PKN).

Redaksi Jakarta – Puluhan Mahasiswa dan Pemuda beserta Masyarakat dari Pemerhati Kerugian Negara (PKN) Melakukan Aksi Demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI Terkait sepak terjang PT. Lawu dan 38 Perusahaan mitra PT. Lawu yang menambang Nikel dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 5,7 Triliun. Senin (31/07).

Ibrahim Asnawi selaku Direktur Eksekutif Pemerhati Kerugian Negara (PKN) dalam keterangannya didepan Kejaksaan Agung RI “Kejagung harus Mengusut Tuntas Kasus tambang nikel ilegal serta permufakatan jahat 38 perusahaan Mitra PT. Lawu yang diduga bersekongkol menjual Ore Nikel nya diluar perjanjian kepada PT. Antam sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 5,7 Triliun”, ujar Ibrahim.

Ibrahim menyoroti Perkara dugaan korupsi tambang yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023 lalu berkaitan dengan penambangan dan jual beli Ore Nikel di lahan PT. Antam di Bumi Oheo Konawe Utara seluas 22 hektar melalui KSO antara Antam dengan PT. Lawu dan Perusada Sultra.

Dalam perjanjian KSO, PT. Lawu sedianya menjual  ore nikel ke PT. Antam. Tetapi, PT. Lawu bersama 38  mitranya hanya menjualkan Sebagian kecil saja Ore Nikel ke Antam, sisanya dengan jumlah yang lebih banyak malah dijual ke Smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke Smelter ini menggunakan dokumen terbang atau penambang menyebutnya “dokter” perusahaan milik PT. KKP.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan rilis aksi Pemerhati Kerugian Negara (PKN), adapun Mitra PT. Lawu yang di maksud sebagai berikut :

PT. Sultra Bangun Persada (SBP), PT. Baraya Nikel Sulewesi (BNS), PT. Matarombeo Energi Sejahtera (MES), PT. Tolakindo Nickel Indonesia (TNI), PT. Bersama Pomala Maju (BPM), PT. Logam Indo Mulia (LIM), PT. Prima Mineral Sejahtera (PMS), PT. Salaam Berkah Mineral (SBM), PT. Ayam Jantan Selatan (AJS), PT. Bintang Mineral Sejahtera (BMS), PT. Jaya Bersama Sahabat (JBS), PT. Prima Ore Mineral (POM), PT. Monthy Gadman Indonesia (MGI), PT. Abbasy Mining Development (AMD), PT. Putri Unahaa Delapan- Delapan, PT. Total Mineral Sulawesi (TMS), PT. Muria Wajo Mandiri (MWJ), PT. Geo Gea Mineralindo (GGM), PT. Konawe Gineral Mining (KGM), PT. Kurnia Ayu Mining (KAM), PT. Dharma Sembaga Nusantara (DSN), PT. Tria Cahaya Karomah (TCK), PT. Bintang Mining Indonesia (BMI), PT. Berkah Alam Sejati Mineral (BAMS), PT. Karunia Mineral Celebes (KMC), PT. Bintang Mineral Utama Inti ( BMUI), PT. Aufa Mineral Prata (AMP), PT. Altan Bumi Barokah (ABB), PT. Aira Putri Tusawuta (APT), PT. Anandonia Mining Perkasa (AMP), PT. Vimi Kembar Group (VKG), PT. Vito Triad Perkasa (VTP), PT. Mughni Inti Sulawesi (MIS), PT. Bone Sulawesi Prima (BSP), PT. Diyon Mining Trading (DMT), PT. Bumi Sultra Abadi (BSA), PT. Damai Mining Sentosa (DMS), PT. Celebes Multisarana Sakti (CMS).(IMR/FNN).

Dugaan mitra tersebut Mengetahui isi perjanjian KSO antara PT. Antam dan PT. Lawu terkait dengan penjualan hasil pertambangan harus di jual kepada PT. Antam, tapi pada prakteknya malah hanya menjual sebagian kecil saja ore nikel ke Antam, lalu menjual sebagian besar ke smelter Morowali dan Morosi dengan dokumen terbang milik PT. KPP

Selanjutnya, Massa Aksi menyampaikan tuntutannya:

1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mengusut Tuntas Keterlibatan 38 Mitra PT. Lawu yang merugikan Negara 5,7 Triliun.

2. Kejaksaan Agung Segera Menangkap Orang-orang Yang Sudah Di Tetapkan Sebagai Tersangka, Agar Tidak Menghilangkan Barang Bukti, sebagaimana Pada Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

3. Mendesak Kepada Kapolri Mengevaluasi Kapolda Sultra Yang Lemah Dalam mengawasi dan Menindak Tambang Ilegal yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah.

Pos terkait