Polres Jakpus Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkotika

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin (dari kiri ke 2) saat menunjukan barang bukti narkotika.

Redaksi Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 76 orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika dalam periode Juli 2023. Hal tersebut disampaikan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.

“Kami berhasil ungkap 56 kasus narkotika selama satu bulan terakhir. Dari puluhan kasus tersebut terdapat 71 tersangka laki-laki dan 5 perempuan,” kata Komarudin kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Komarudin menyebut ikut diamankan seberat 5.441,35 gram sabu, 90,99 gram ganja, 11 pot pohon ganja, 14,5 butir ekstasi. Selain itu, seberat 368,73 gram tembakau gorila berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Dari puluhan tersangka itu ada satu orang Warga Negara Asing (WNA). Tersangka ini mempunyai peran yang mendatangkan narkotika lintas negara,” ujar Komarudin.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, kata Komarudin, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 UU No 36 tentang Narkokita.

“Satu orang tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 15 ayat 2 mengingat mendatangkan narkoba lintas negara,” ungkap Komarudin.

Pos terkait