Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, DPN LKPHI Apresiasi Bareskrim Polri

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023) (Foto: Antara//Raisan Al Farisi/nym)

Redaksi Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) ikut menyoroti penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus penodaan agama.

Ismail Marasabessy selaku Direktur Eksekutif menyebut langkah Polri akan terus didukung dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat.

“Tentu kita apresiasi langkah Polri, dengan respon yang cepat serta progres penanganan kasus yang terus berjalan dari penyelidikan hingga ke penyidikan”. Ujar nya

Ia berharap tidak hanya pengungkapan kasus penistaan agama, Bareskrim Polri juga didorong untuk dapat mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Korupsi dan penggelapan yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Bacaan Lainnya

“Masalah TPPU, Korupsi dan penggelapan ini juga mesti menjadi atensi Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti. sehingga menjadi clear”. Terang Ismail.

DPN LKPHI Mendorong agar Dirtipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dugaan TPPU, Korupsi dan penggelapan yang dilakukan oleh Panji gumilang dapat diungkap secara transparan.

Sebelumnya, Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan TPPU oleh Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7).(*)

Pos terkait