Polres Jakpus Bentuk Kampung ‘Restorative Justice’

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat diwawancara di Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat.

Redaksi Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat tengah membangun kampung restorative justice di delapan Kecamatan se-Jakarta Pusat. Adapun restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, namun kadang juga melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes (Pol) Komarudin mengatakan, RT dan RW menjadi ujung tombak dari pembentukan kampung restorative justice. Karena, prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan semua pihak terkait.

“Syarat dalam membentuk kampung restorative justice harus ada tokoh masyarakat dan tokoh agama di setiap kampung. Nantinya orang – orang ini yang akan menyelesaikan masalah – masalah kecil yang terjadi di wilayahnya,” kata  Komarudin dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Konsep kampung restorative justice ini, kata Komarudin, dibangun untuk mengembalikan kembali kehidupan yang aman dan nyaman di lingkungan RT dan RW. Selain itu, RT dan RW diperbolehkan membuat peraturan sendiri di lingkungannya namun harus sesuai kesepakatan oleh warga setempat.

Bacaan Lainnya

“Jadi nanti para tokoh bisa menegur jika menemukan warganya bertindak tak wajar. Jadi konsep utamanya bukan sanksi pidana dan penjara, tapi sanksi sosial,” kata Komarudin, menjelaskan.

Menurutnya, ada tiga bagian yang akan diterapkan di kampung restorative justice. Nantinya, masyarakat setempat harus menaati segala peraturan yang ada di setiap wilayah RT dan RW.

“Masyarakat harus menjadi polisi untuk diri sendiri, menjadi polisi untuk keluarga dan menjadi polisi untuk lingkungan. Kalau itu sudah terbangun, nyaman kita,” ucapnya.

“Jadi rasa empati yang dulu menjadi kekuatan besar bangsa ini akan tumbuh kembali. Maka, saya coba munculkan tokoh – tokoh RT RW di kampung restorative justice,” ujarnya.

Pos terkait