Hak Jawab Shita Laksmi dan Yayasan Tifa atas Pemberitaan di Redaksi Jakarta

Yayasan Tifa (Foto/ist).

Redaksi Jakarta – Terkait dengan berita keliru sebelumnya yang merugikan saya dari Redaksi Jakarta Saya Shita Laksmi, memberikan Hak Jawab sebagai berikut:

Bahwa selama ini Yayasan Tifa selalu menjalankan audit keuangan tahunan dari Akuntan Publik dan hasilnya diumumkan ke publik melalui situs resmi Yayasan Tifa. Selama saya menjabat sebagai Direktur Eksekutif Tifa, penilaian Akuntan Publik adalah Wajar Tanpa Pengecualian.

Saya sudah bekerja di ranah transparansi dan akuntabilitas; tata kelola internet serta data pribadi sejak lebih dari 10 tahun dan selama itu sering bekerjasama secara konstruktif dengan Pemerintah Indonesia.

Saya menekankan kepada Redaksi Jakarta untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pers Indonesia sesuai dengan hasil mediasi hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, yang diantaranya adalah:

Bacaan Lainnya
  • Mengajukan proses pendataan/ verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah hasil mediasi di hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023.
  • Dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedeoman kepada Undang-undang No 40 tahun 1999 tentantg Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).

Adapun berita yang dicabut berjudul “Dinilai Antek Asing, Mahasiswa Minta Shita Laksmi Tokoh Yayasan Tifa Untuk Diperiksa” dan “AMPUH Gelar Diskusi Soal Kejanggalan Transaksi Keuangan Yayasan Tifa”yang tayang pada Kategori Pojok Mahasiwa di redaksijakarta.com pada 03 Mei 2023 pukul 14.52 WIB dan pada 04 Mei 2023 di pukul 14.55 WIB.

Demikian Hak Jawab dari Shita Laksmi dan Yayasan Tifa ataupun diwakili oleh LBH Pres.

Pos terkait