PT. Mineral Trobos Diduga Bermasalah, PB Formmalut Gruduk kementerian ESDM

Redaksi Jakarta – Sumarjo makitulung Ketua Bidang Hukum Dan Ham (PB Form Malut) akan mendesak Mabes polri,Untuk Segera memerintahkan Polda maluku utara segera memasang police line di areal pertambangan ilegal di Dusun Loalo, Desa Tacepi, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Desakan menyoal terkait aktivitas tambang bijih nikel oleh PT Mineral Trobos itu dinilai sebuah kegiatan pertambangan yang ilegal atau illegal mining.

Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Tengah sudah mestinya mangambil tindakan tegas terhadap PT Mineral Trobos. Namun Yang terjadi jusru pihak kepolisian mengawal mobilisasi 44 alat berat milik perusahaan swasta nasional itu.

Selain masih dalam tahapan penyilidikan Mabes Polri, perusahaan tersebut juga diduga beroperasi secara ilegal dengan melewati batas wilayah konsesi.

Bacaan Lainnya

Mineral Trobos yang di pimpin langsung oleh Fabian Nuhusuly sampai dengan saat ini belum menyerahkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB),” kata Koordinator Lapangan Mamat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Ia mengungkapkan, bahwa permasalahan pertambangan di Maluku Utara marak terjadi ditenggarai oleh adanya penambang yang hanya mementingkan perusahaannya. Namun, tidak memberikan azas kebermanfaatan atau manfaat yang baik terhadap Bangsa Indonesia

berdasarkan surat teguran dari Kementerian ESDM RI dengan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujiyanto pada 4 Januari 2022 lalu, ia diminta agar sejumlah perusahaan di Malut untuk menyampaikan RKAB tahun 2022.

Dalam hal ini kementerian ESDM harus segera mencabut Izin Usaha Pertambangan dari PT MINERAL TROBOS yang beroperasi di pulau Gebe Halmahera Tengah yang mana sampai saat ini belum memberikan RKAB tahun 2022 dan diduga melakukan ilegal mining, jelasnya.

Sebagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

Maka untuk menyikapi masalah ini Saya selaku ketua Bidang Hukum Dan Ham Pb Form Malut,Akan segera Melakukan Aksi demonstrasi Di KESDM Dan Mabes polri Rabu mendatang ,
Dengan Tuntutan sebagai Berikut

1. Cabut Izin PT.Mineral Trobos Karena tidak memberikan RKAB tahun 2022

2. Panggil dan Periksa PT.Mineral Trobos karena tidak mengindahkansurat teguran dari Kementerian ESDM RI dengan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Sugeng Mujiyanto pada 2022

3.Hentikan Operasi Tambang Ilegal PT.Mineral Trobos

4.Mendesak Mabes Polri menertibkan sektor tambang termasuk ilegal mining di Maluku Utara Yang dilakukan oleh PT.Mineral Trobos

Ini adalah bentuk Perlawanan Terhadap Sesuatu yang akan merugikan masyarakat,Saya juga Akan menunjukan Kepada teman teman mahasiswa Bahwa Tidak ada seorang pun Didunia ini yang bisa seenaknya Diarahkan ,Aksi ini berangkat dari kesadaran Dan pengetahuan Terkait lingkungan ,Saya akan melakukan unjuk rasa Sampai Ada kepastian Dari KESDM Dan Mabes polri terkait tambang ilegal ,

Bangkit melawan atau tergilas kekuasaan ,Sebab diam Dan arahkan adalah bentuk Penghianatan terhadap pengetahuan.

Pos terkait