Kapolres Tapteng Pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pemerkosaan Korban 17 tahun oleh Pelaku 10 Orang laki Laki

Redaksi Jakarta, Tapteng – Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. dan di dampingi oleh Waka Polres Tapanuli Tengah Kompol Kamaluddin Nababan, SH, Kasi Humas Kompol Horas Gurning dan Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo, S.H, M.H laksanakan Konferensi Pers terkait Perbuatan Cabul (Pemerkosaan) terhadap korban CDH (17 Tahun) Siswi SMA yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023, Konferensi Pers dilaksanakan di Teras Mako Polres Tapteng Rabu (9/8/2023) pukul 17.00 Wib

 

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H menyampaikan Kronologis kejadian Bermula pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023, sekira pukul 01.30 WIB, Korban inisial CDH (Perempuan, Umur 17 Tahun, Islam, Pelajar kelas 2 SMA, Penduduk Kota Sibolga) diajak jalan-jalan oleh terlapor Iniasial ARS (kenalan Korban) kemudian di ajak menuju rumah ARS di Gang Raflesia, Kec. Pandan, Kab. Tapteng.

 

Bacaan Lainnya

Sesampainya dirumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istrahat di dalam kamar dan disitulah terlapor ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelahnya, terlapor ARS keluar kamar dan masuklah terlapor lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelahnya, masih ada beberapa orang terlapor lainnya yang secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan, korban belum berani pulang kerumah dikarenakan Handphone korban belum dikembalikan oleh terlapor ARS.

 

Selanjutnya Pada hari senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 Wib pagi, awalnya Korban bersama dengan kawannya ASP, CSIS, dan AI Menggunakan Satu Sepeda Motor Hendak Pergi Ke Arah Pandan Dengan Tujuan Untuk Menemui Pelaku ARS Karena Handphone (Hp) Milik Korban Berada di tangan Pelaku ARS.

 

Pada saat di Daerah Sibuluan Kenderaan Yang Korban Dan Teman-Teman Korban Gunakan Mogok. Sehingga Korban Menghubungi Pelaku ARS Dengan Menggunakan Handphone (Hp) CSIS (Kawan Korban) Dan Diangkat Oleh Pelaku ARS. Kemudian Korban Menyuruh Pelaku ARS Untuk Menjemput Korban Ke Daerah Sibuluan Rencana Untuk meminta HP Milik Korban.

 

Kemudian ARS datang menjemput Korban dan membawa Korban ke rumah Terlapor Lain yaitu ASL di Gang Teratai, yang mana didalam rumah tersebut sudah ada sekira 6 orang laki-laki, dan Korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk Korban dan melakukan persetubuhan, dan dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 Wib Pagi persetubuhan tersebut berlanjut bergantian.

 

Pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 12.30 WIB Siang, Korban dijemput oleh Orang tua Korban dan hingga akhirnya korban jujur kepada orang tuanya tentang perbuatan cabul yang telah dialaminya. Atas kejadian tersebut, Orang tua Korban merasa keberatan dan melaporkan serta menuntut kejadian tersebut ke Polres Tapteng untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Tersangka :

1. ARS Alias RAHMAN, Putus Sekolah, 19 tahun, Penduduk Kelurahan Aek Sitio tio

2. RSL, 21 Tahun, Nelayan Penduduk Kel. Aek Sitio tio

3. DA Alias DIMAS, 21 tahun , Penduduk Sititio ,

4. Inisial MJW, 17 Tahun , Pekerjaan : Putus sekolah Penduduk Kel. Aek Sititio .

5. Inisial FHS, 18 tahun , Pekerjaan : Putus sekolah Kel. Aek Sitio tio .

6. Inisial AG, 17 Tahun , Pekerjaan : Putus sekolah Kelurahan Budi Luhur , Pandan .

7. AAM, 21 Tahun , Pekerjaan : nelayan, kelurahan Budi luhur .

8. Inisial DHB Alias Deru, 17 Tahun , Pelajar, Kelurahan Budi Luhur .

9. Inisial AHC , 17 Tahun , Penduduk Kel. Aek Sitio tio

10. RT, 21 tahun , Pekerjaan nelayan, Penduduk Kel. Aek Sitio tio (Belum tertangtangkap / DPO)

Barang Bukti :

1. 1 (Satu) potong celana Jeans Berwarna abu-abu;

2. 1 (Satu) potong baju sweeter panjang berwarna hitam;

3. 1 (satu) potong jilbab hitam;

4. 1 (Satu) potong Bra/BH berwarna kream;

5. 1 (Satu) potong celana dalam berwarna kream;

6. 1 (satu potong baju bermotif berwarna;

7. 1 (satu) potong celana panjang berarna biru bermotif abu-abu.

 

Pasal Yang dipersangkakan :

Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak.

 

“Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun. “

 

Langkah langkah yang sudah dilakukan Penyidik Polres Tapanuli Tengah

1. Melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan Saksi saksi

2. Membawa korban untuk VER di RSUD Pandan .

3. Melakukan Penyitaan Barang bukti

4. Melakukan Penangkapan terhadap 9 orang pelaku yaitu sbb :

5. ARS Alias RAHMAN, RSL, DA Alias DIMAS, Inisial MJW, Inisial FHS, Inisial AG, ASM, Inisial DHB, dan Inisial AHC.

6. Melakukan pelimpahan Pelaku Anak sebanyak 5 orang kepada JPU Kejaksaan Negeri Sibolga yaitu DA Alias DIMAS, Inisial MJW, Inisial AG, Inisial DHB Alias Deru, Inisial AHC.

7. Melakukan pencarian terhadap Tersangka yang belum tertangkap An RT, 21 tahun , Pekerjaan nelayan, Penduduk Kel. Aek Sitio tio

8. Membawa korban untuk pemeriksaan kejiwaan kepada Dokter Ahli Kejiwaan RSUD Pandan.

 

Rencana Tindak Lanjut :

1. Mengirimkan Berkas perkara Tersangka Dewasa yang sudah dilakukan Pengkapan dan Penahanan oleh Penyidik kepada JPU Kajari Sibolga yaitu sbb :

2. ARS

3. ASM .

4. FHS

5. RSL .

6. Berkoordinas dengan pihak Dinas PPA Kab. Tapteng untuk melakukan terapi Trauma Healing terhadap korban yang masih kategori anak.(S.N)

Pos terkait