LKPHI Dukung Baraskrim Polri Usut Tuntas Kasus Komarudin Simanjuntak

Gedung Bareskrim Polri

Redaksi Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendukung penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak (KS) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy di kantor DPN LKPHI Manggarai, Jakarta, Selasa (15/08/2023).

“Kami rasa kewenangan Polri dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan kami mendorong agar kasus ini segera di proses dan jangan di tunda-tunda lagi”. Kata Marasabessy

Bahkan lanjutnya, langkah cepat dan tegas Kepolisian diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus mencegah potensi meluasnya kegaduhan publik.

Bacaan Lainnya

Ismail juga meminta agar pihak-pihak tertentu untuk tidak ikut memprovokasi dan menggiring opini publik bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini bersifat politis dan kriminalisasi.

“Jangan digiring seolah-seolah kasus ini dipolitisasi, secara hukum tentu jika KS keberatan dengan penetapan tersangka, silahkan lakukan langkah pra peradilan, jangan merusak citra Institusi Polri”.

Lebih lanjut, Ismail menambahkan bahwa (KS) harus ditahan agar tidak melarikan diri dan nantinya menghilangkan barang bukti.

Tutup Ismail.(*)

Sebelumnya, Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Pos terkait