Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Razia Kendaraan Belum Teruji Emisi

Redaksi Jakarta – Pemprov DKI Jakarta membentuk satgas untuk melakukan razia kendaraan yang belum uji emisi. Pembentukan satgas menjadi salah satu upaya pemerintah dalam pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

Ketentuan terkait uji emisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 210 Ayat (1 dan 2) menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Meskipun begitu, Korlantas belum secara tegas melakukan pengawasan terhadap pengendara kendaraan bermotor dalam memenuhi baku mutu emisi. Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menganggap uji emisi yang baru akan dilakukan ini sudah terlambat 25 tahun.

“Dari kami sendiri kan sebenarnya sudah mengingatkan dari 25 tahun yang lalu ya. Tahun 1996/1997 waktu kami mendorong pemerintah untuk segera melakukan pengendalian pencemaran udara. Memang sih, waktu itu pemerintah menggulirkan program langit biru. Tapi sayangnya itu kegiatan-kegiatan seremoni saja sampai sekarang. Nah konteks uji emisi atau razia emisi yang sekarang akan dilakukan itu juga sudah terlambat 25 tahun gitu loh,” ujar Ahmad dalam Dialog Pro 1 RRI Jakarta pada Senin (14/8/2023).

Bacaan Lainnya

Ahmad berpendapat pemerintah perlu menggalakkan kampanye perawatan kendaraan bermotor dan melakukan pengujian emisi sejak beberapa tahun lalu. Ia juga mendorong pemerintah untuk membenahi penataan lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan yang meningkatkan potensi emisi.

Tak hanya itu, Ahmad kemudian menjelaskan mekanisme pemberlakuan razia kendaraan yang belum uji emisi.

“Jadi setiap pemeriksaan kendaraan langsung dicolok knalpotnya. Kalau tidak memenuhi baku mutu emisi ya ditilang gitu. Melalui proses pengadilan dikenakan denda maksimal itu kalau DKI Jakarta bisa sampai 50 juta ya. Katakanlah tidak 50 juta, tapi hakim punya kebijakan 2 juta untuk mobil dan 500 ribu sepeda motor. Nah, itulah yang kita harapkan nanti akan menjadi penjera gitu ya,” kata Ahmad.

Melalui razia ini, masyarakat diharapkan untuk lebih memerhatikan perawatan kendaraan secara rutin, minimal setiap enam bulan sekali. Ahmad mengimbau masyarakat untuk mengurangi emisi kendaraan dengan menggunakan kendaraan umum, bersepeda maupun dengan berjalan kaki. (Amalia Zahra / Universitas Gunadarma.

Pos terkait