Pengamat: Pemberhetian Muhamat Marasabessy dari Jabatan Kepala Dinas PUPR Maluku Timbulkan Improsedural

Redaksi Jakarta – Pengamat Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Dr. Abd. R. Rorano S. Abubakar berpendapat bahwa pemberhentian Muhammat Marasabessy (MM) sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku potensial menimbulkan Implikasi Improsedural.

Masalah improsedural dapat berakibat pada penyalahgunaan wewenang yang potensial menabrak Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Oleh sebab itu, setiap pejabat pemerintahan diharapkan agar tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut dan tidak melampaui. Ucap Rorabo dalam keterangannya, Minggu (20/08/23).

Menurutnya, Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku no. 576 Tahun 2023 tentang penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap MM dari jabatan pimpinan tinggi pratama dianggap tidak memiliki pijakan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Landasan penjatuhan hukuman disiplin harus didasarkan pada pertimbangan objektif dan ilmiah. Oleh sebab itu, dalam kerangka prosedural mestinya MM diperiksa secara etik terlebih dahulu oleh tim pemeriksa. MM juga wajib diberi kesempatan hak jawab / pembelaan diri untuk memastikan agar keputusan (beschikking) yang dibuat nantitidak terjadi kekeliruan. Terlebih saat ini yang bersangkutan juga diangkat sebagai penjabat (Pj.) Bupati Maluku Tengah.

Bacaan Lainnya

Rorano melanjutkan, baleid pengangkatan Pj. berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2023 menjadi dasar hukum (legale basis) yang kuat bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati / Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Bahkan untuk memberhentikan Pj Bupati / Pj Walikota diberikan syarat-syarat yang cukup ketat.

Secara teknis semestinya dalam membuat suatu keputusan (beschikking) administratif perlu diperhatikan syarat-syarat secara seksama baik itu formil maupun materiil. Jika suatu keputusan tak memenuhi syarat, bisa berakibat hukum tidak sah alias (niet rechtsgeldig), bahkan batal demi hukum (nietig van rechtswege).(*)

Pos terkait