Wahai Masyarakat Indonesia, Waspada Sindikat Judi Online Pakai Nomor Luar Negeri

Ilustrasi

Redaksi Jakarta – Masyarakat diminta mewaspadai pesan dari nomor telepon tidak dikenal dengan kode luar negeri terkait berbagai penawaran judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, atau investasi yang meragukan.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, hal itu dilakukan sindikat kejahatan keuangan digital buat terus memperdayai masyarakat Indonesia supaya terjerumus ke dalam jerat judi online, pinjol ilegal, atau investasi bodong.

Mendidik masyarakat harus dengan cara yang mudah dimengerti. Pokoknya kalau ada nomor-nomor dari luar (negeri) enggak jelas patut dicurigai niatnya. Apapun niatnya,” kata Budi dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (21/8/2023).

Menurut Budi, saat ini sindikat judi online sudah beralih menggunakan nomor telepon dari luar negeri buat menawarkan produknya karena operator seluler (opsel) dalam negeri sudah memblokir aktivitas itu.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi, lanjut dia, sampai saat ini pinjol ilegal masih beroperasi dengan menggunakan nomor ponsel dari dalam negeri.

“Ini info judi-judi pakai nomor asing semua lho. Rnggak pakai nomor Indonesia karena sudah kita kepung. Sekarang tinggal pinjol-pinjol ini. Tapi saya yakin juga saya akan bilang ke opsel tolong nomor-nomor ini diperhatikan,” ucap Budi.

“Kan waktu daftar pakai nama kan. Promosi judi sekarang sudah pakai nomor luar. Nanti pinjol juga kita kepung juga. Saya juga yakin nanti dia pakai nomor luar lagi,” sambung Budi.

Budi mengatakan, penggunaan nomor telepon luar negeri memperlihatkan sindikat judi online adalah kejahatan lintas negara (transnasional). Maka dari itu kejahatan itu harus diperangi dengan kerja sama antarkementerian dari berbagai negara.

“Nah ini transnasional. Ini antara yang ngejaga dan pelaku saling balap-balapan juga. Karena modus selalu berkembang. Nanti saya akan imbau ke opsel supaya jangan nomor-nomor seluler dipakai sembarangan. Harus jelas,” ucap Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal.

Menurut dia, tanda pertama sebuah pinjaman online ilegal adalah mereka menawarkan langsung melalui ponsel calon konsumen.

“Pertama kalau mereka nawarin ke handphone kita itu pasti ilegal. Karena ada aturan tidak boleh menghubungi calon konsumen melalui kanal komunikasi pribadi. Itu enggak boleh. itu pasti ilegal,” kata Friderica.

Pos terkait