Ramdan Nugraha: Dugaan Praktik Suap Dalam Rekrutmen Bawaslu Perlu Ditelusuri

Inisiator Civil Alliance for a Stable and Established Democracy (CASED), Ramdan Nugraha.

REDAKSIJAKARTA.COM – Isu yang ramai beredar tentang adanya dugaan praktik suap dari peserta calon komisioner Bawaslu selama proses seleksi tahun ini, menjadi perbincangan panas dalam beberapa hari terakhir.

Bahkan, dalam banyak Whatsapp Group di lingkaran aktivis mahasiswa, ada ajakan aksi yang secara khusus dialamatkan kepada beberapa anggota Bawaslu Republik Indonesia untuk membuka dan meminta klarifikasi masalah tersebut.

Inisiator Civil Alliance for a Stable and Established Democracy (CASED), Ramdan Nugraha menegaskan, fenomena dugaan suap Bawaslu bukan hal baru.

Ramdan Nugraha menegaskan, yang perlu direspon dari isu dugaan gratifikasi Bawaslu ini adalah penelusuran kepada kelompok atau person yang diduga terlibat.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak heran dengan kasus Bawaslu seperti ini. Dari dulu sudah banyak yang angkat, tapi hanya menjadi sebatas isu, karena banyak yang tidak punya atau mungkin gak berani kasih bukti,” ungkap Kang Nunu sapaan akrabnya, Kamis (24/08/2023).

Ramdan Nugraha menambahkan, kasus seperti Bawaslu ini muncul dan panas bisa disebabkan adanya barisan kelompok yang mungkin merasa tidak terakomodir untuk menjadi komisioner terpilih.

“Dugaan terhadap Bawaslu ini kan bisa aja karena sakit hati, baru koar-koar ke banyak pihak. Namun yang penting bagi saya, mau itu karena sakit hati atau enggak, praktik semacam ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” paparnya.

Menurut Ramdan Nugraha, jika isu dugaan suap Bawaslu ini bisa dibuktikan, dirinya meyakini bahwa ini akan menjadi fenomena gunung es yang terjadi diseluruh kabupaten dan kota se-Indonesia.

Lebih lanjut, Ramdan Nugraha mengatakan, Bawaslu adalah lembaga formal Negara yang tugasnya melakukan pengawasan jalannya Pemilu, salah satunya adalah pelanggaran Pemilu. Fenomena dugaan suap ini harus dijawab oleh Bawaslu dengan transparan dan terbuka kepada publik.

“Dugaan beberapa komisioner Bawaslu RI yang terlibat dalam praktik suap yang beredar massif ini, bila benar terjadi, besar kemungkinan melibatkan banyak pihak termasuk pada relasi kuasa partai politik,” tuturnya.

Ramdan Nugraha menyebutkan, lembaga Negara apapun, memiliki prinsip tugas yang jelas sesuai dengan amanat undang-undang, bila dalam praktiknya menyimpang, yang harus bertanggungjawab adalah oknum pelaku didalamnya, bukan lembaga Bawaslu-nya.

“Saya sih nggak kebayang, Bawaslu yang mengawasi temuan pelanggaran Pemilu, seandainya iyah benar isu ini terjadi, lah gimana jadinya kalau dalam rekrutmen pasukannya saja sudah melakukan pelanggaran lebih dulu, ini repot untuk demokrasi kita,” tegasnya.

Pos terkait