Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kedokteran Oleh Ketua PB IDI, Begini Kata Ikatan Mahasiswa Kesehatan Indonesia

Tangkap layar diskusi Zoom

Redaksi Jakarta – Ikatan Mahasiswa Kesehatan Indonesia atau IMKI hari ini menggelar diskusi online dengan tema, “Penolakan UU Kesehatan Oleh Ketua PB IDI M. Adib Khumaidi Penuh Muatan Politik Dan Diduga Langgar Kode Etik Kedokteran”. Acara ini diikuti oleh peserta dari perwakilan mahasiswa jurusan kesehatan dan beberapa dari prodi dan jurusan lain.

UU Kesehatan yang baru disahkan per tanggal 11 Juli 2023 oleh DPR RI sejatinya adalah demi kelangsungan sistem kesehatan di Indonesia agar lebih baik dan semakin berkualitas.

“Kita ketahui bahwa sistem kesehatan di Indonesia memerlukan pembenahan yang signifikan dan menyeluruh”. Yolanda Raka Siwi

“Mulai dari pelayanan kesehatan, pemerataan akses dan fasilitas kesehatan, peningkatan dan pemerataan distribusi tenaga kesehatan yang berkualitas, dan sistem pembiayaan kesehatan, merupakan satu kesatuan dari aspek kesehatan yang perlu diperbaiki agar lebih efektif, inilah maksud dari Reformasi Kesehatan”. Kata Yola.

Bacaan Lainnya

Yola menuturkan bahwa dari sisi tenaga kesehatan menurut UU Kesehatan yang baru ini justru lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum, begitupun masyarakat dari sisi pelayanannya lebih di prioritaskan.

Tangkap layar diskusi zoom

Terkait organisasi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia atau IDI melalui Ketua PB IDI M. Adib Khumaidi menolak lahirnya UU Kesehatan, Yola berpendapat bahwa statement Ketua PB IDI terlalu politis.

“Mungkin saya pun selaku pemerhati kesehatan sangat menyayangkan atas penolakan UU Kesehatan tersebut”. Lanjut Yola, “saya melihatnya sudah lebih kearah politik praktis, meskipun Ketua PB IDI ada alasan tertentu melakukan penolakan, yang harus kita jaga adalah penolakan tersebut apakah murni atas hasil kajian atau karena ada faktor lain seperti terancam hilangnya kewenangan IDI dalam turut serta menentukan untuk penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR)”. Tandas Yola.

Disisi lain narasumber dari perwakilan mahasiswa Keperawatan mengamati dan mempertanyakan urgensi penolakan UU Kesehatan beberapa waktu yang lalu, ada dari kalangan tenaga kesehatan melakukan unjuk rasa menolak UU Kesehatan yang baru tersebut.

“Hal ini perlu kita amati apa urgensinya dan apakah ada kepentingan politik tertentu atas turut sertanya tenaga kesehatan melakukan unjuk rasa menolak UU Kesehatan”. Siti Nur Afifah selaku narasumber dari mahasiswa keperawatan.

“Saya fahami sebagai mahasiswa kesehatan prodi keperawatan bahwa tenaga kesehatan termasuk dokter memiliki tugas salah satunya untuk memberikan pelayanan dengan baik terhadap kesehatan masyarakat”. Kata Afifah

Lanjut Afifah, “Jika tenaga kesehatan dan dokter saja sudah tidak sejalan dengan reformasi kesehatan berarti sudah menyalahi aturan dan pelanggaran terhadap tugas dan etika profesi kedokteran”.

“Saya melihat adanya ketidakcocokan antara Ketua PB IDI dengan pemerintah khususnya Kemenkes, harusnya Ketua PB IDI sejalan dengan Kemenkes dan lembaga legislatif, bukan malah menyerang kebijakan yang dibuat untuk peningkatan kualitas kesehatan”. Tegas Afifah

“Jadi, antara profesi sebagai dokter yang harusnya melayani dalam aspek kesehatan kepada masyarakat dengan tindakannya yang menolak UU Kesehatan ini sangat tidak sinkron dan perlu diduga ada kepentingan apa Ketua PB IDI ini dibalik penolakan UU Kesehatan, saya rasa hal ini yang perlu kita gali, dan Kemenkes, Komisi IX DPR RI, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) segera ambil sikap untuk melakukan evaluasi dan rekomendasi terhadap Ketua PB IDI M. Adib Khumaidi”. Tandasnya. (Red)

Pos terkait