Legislator Sebut Dua Perusahaan Diduga Ilegal Mining

Ilustrasi

Redaksi Jakarta – Komisi VII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Serta Dirut PT Truba Bara Banyu Enim, dan Dirut PT RMK Energi, membahas dugaan ilegal mining dan penyalahgunaan aset.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi menyebut, dua Direktur Utama dari 2 perusahaan tersebut kabur dari ruang rapat. Usai mengisi dan menandatangani daftar hadir RDP di Komisi VII DPR.

“Enaknya aja coba, dia lakukan absensi, tapi habis itu pergi, saya pikir Anda berdua dari perusahaan ini. Kami akan rapat sendiri dengan direktur, kami akan tindaklanjuti 2 perusahaan ini, kalian menghina DPR,” ungkap Bambang di Ruang Sidang Komisi VII, pada Senin (28/8/2023).

Bambang yang merupakan politisi dari Fraksi Gerindra ini juga mengungkapkan, sebelumnya ada laporan masyarakat. Terkait dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah oleh dua perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapat laporan masyarakat bahwa ada dugaan ilegal mining dilakukan PT Truba Bara di aset Pemda. Ada penetapan tersangka, ada penggunaan aset negara yang sudah dilakukan penambangan yang bersekongkol ini, karena terafiliasi, satu holding,” katanya.

Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria menyatakan pihaknya tidak mengetahui dugaan kasus tersebut. Terlebih lagi ada penyalahgunaan aset negara.

“Terus terang kasus ini kami tidak pernah diinformasikan sebelumnya, jadi kami baru mengetahui setelah ada pemanggilan ini kami berkoordinasi. Sama sekali tidak ada dari Pemda yang menginformasikan atau pelaporan ada aset daerah,” ujarnya, menjelaskan.

Komisi VII DPR selanjutnya akan memanggil Menteri ESDM. Untuk mengkonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan kasus ilegal mining tersebut.

Pos terkait