Cegah Judi Slot Online, OJK: Awasi Transaksi Rekening Nasabah

Ilustrasi

Redaksi Jakarta – Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan Rizal Ramadhani meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah. Guna mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi daring atau ‘online’.

“Mengenai judi online ini memang prinsip pengenalan nasabah, pembukaan rekening itu yang paling utama sebenarnya. Jadi, OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online itu,” kata Rizal, Rabu (30/8/2023).

Rizal menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi mengenai tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan. Sosialisasi ini, kata dia, untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Lebih jauh, Rizal menekankan bahwa perbankan harus mengenal profil nasabahnya. Apabila transaksi nasabah dicurigai sebagai judi online, harus diawasi.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya judi online ini bukan pidana umum, melainkan menjadi concern, larangan memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online seperti ini. Judi online ini kalau melibatkan rekening bank, kami minta ditutup,” ujarnya.

Terkait dengan antisipasi judi online yang merusak mental bangsa ini, menurut Rizal, tidak terlalu sulit. Di mana tinggal dilakukan pemblokiran rekening kepada seluruh bank.

“Mudah saja. Kalau rekeningnya digunting, bisa selesai, masalahnya, sejauh mana bank bisa lihat dana itu untuk judi,” katanya.

Pos terkait