Penetapan Tersangka Alvin Lim Sudah Sesuai Prosedur UU Yang Berlaku, Organisasi Kepemudaan Apresiasi Dittipidsiber Polri

Dedi Siregar. (Foto/Ist)

Redaksi Jakarta – Penetapan tersangka Alvin Lim oleh Bareskrim Polri mendapat dukungan dari organisasi kepemudaan seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) melalui Ketua Umum Dedi Siregar.

“Kami menilai penetapan pada kasus ujaran kebencian terkait konten Alvin Lim kasus ujaran kebencian terkait konten ‘Kejaksaan Sarang Mafia sudah sesuai prosedur menurut undang undang yang berlaku”, ujar Dedi Siregar.

Lanjut Dedi, dirinya juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bareskrim Polri khususnya Dittipidsiber Polri yang bekerja secara profesiaonal apabila masyarakat merasa dirugikan apalagi yang mengarah menyudutkan memfitnah Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakkan hukum (Kejaksaan).

Narasi yang disampaikan Alvin Lim sangat tidak etis disampaikan kepada publik apalagi tidak sesuai data dan kebenaran, kami sangat perihatin dengan berbagai opini yang disampaikan Alvin Lim yang saat ini L3mbaga Negara kejaksaan dan Polri pokus pada penegakan hukum yang adil untuk masyarakat. Tambah Dedi.

Bacaan Lainnya

“Kami juga menilai Bareskrim Polri secara cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus tersebut dapat dibuktikan dengan Bareskrim Polri menggandeng saksi ahli undang-undang ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli kode etik advokat”, Pungkasnya.

“Kami sangat percaya pada sistem dan mekanisme peradilan.”Kita serahkan kepada mekanisme hukum saja, artinya marilah kita hormati perose penegakan hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku”, paparnya kembali.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah. Penetapan tersangka itu terkait konten di YouTube Quotient TV yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.

“Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara AL,” kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (30/8).

Atas perbuatannya, Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Pos terkait