Ragam Upaya Pemprov DKI Jakarta Kurangi Dampak Penurunan Kualitas Udara

Uji Emisi di Jakarta. (Foto/Ist)

Redaksi Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengupayakan sejumlah langkah konkret untuk mengurangi dampak penurunan kualitas udara. Penanggulangan polusi udara dilakukan bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Polda Metro Jaya, dan berbagai instansi lainnya.

Sejumlah upaya yang telah disiapkan dan dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta untuk perbaikan kualitas udara ini bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas usaha terhadap perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang terbukti belum mematuhi aturan pengelolaaan lingkungan, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy di Jakarta Utara dan PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur.

Kemudian, memberikan sanksi administratif kepada PT Merak Jaya Beton (perusahaan concrete batching plant) terkait pemenuhan komitmen perusahaan yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan hidup. “Dalam jangka pendek, perusahaan diharuskan memasang paranet (jaring dengan tingkat kerapatan cukup tinggi) di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai antisipasi pencemaran udara,” tutur Asep di Jakarta, pada Jumat (1/9).

Penegakan hukum untuk kewajiban uji emisi dalam bentuk tilang berbayar juga sudah dilakukan. Sebelum konsekuensi penindakan tilang tersebut, Dinas Lingkungan Hidup terus mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil maupun motor yang berusia tiga tahun ke atas.

Bacaan Lainnya

“Sampai dengan 28 Agustus 2023, telah terdata sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil mengikuti uji emisi melalui lokasi uji emisi. Lokasi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id,” jelas Asep.

Untuk penanggulangan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh pihak, terutama pelaku usaha berskala besar, untuk melakukan beberapa hal, yaitu:
1) Melakukan penghijauan secara massif;
2) Menyiapkan water mist pada gedung-gedung tinggi;
3) Mengadakan uji emisi bagi karyawan dalam lingkup internal perusahaan;
4) Untuk pembangunan konstruksi agar memasang safety net dan melakukan penyemprotan berkala tiga kali sehari;
5) Pada industri besar agar memasang scrubber pada buangan udara/exhaust.

Pos terkait