DLH DKI Jakarta: Lokasi Razia Uji Emisi Pindah Setiap Pekan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto

Redaksi Jakarta – Tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas Kepolisian di wilayah Ibu Kota mulai diberlakukan Jumat (1/9/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan lokasi razia dan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi berpindah-pindah setiap pekan. Adapun tilang uji emisi ini, akan dilakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan.

“Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja,” kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengemukakan, mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa, yaitu jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi maka SIM atau STNK ditahan oleh petugas Kepolisian. Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di Pengadilan, maka nanti STNK yang jadi barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK, itu nanti disesuaikan. Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di Pengadilan, maka nanti STNK yang jadi barang bukti,” ujarnya.

Adapun tilang razia dilaksanakan serentak di lima lokasi pada Jumat, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia-Afrika (Jakarta Pusat).

Pos terkait