Razia Knalpot Brong Kurangi Polusi dan Kebisingan

Redaksi Jakarta – Pemakai knalpot brong harus tetap mendapatkan penanganan secara hukum karena sudah mengganggu ketertiban umum dan juga menyebabkan polusi emisi gas buang. Untuk itu Polresta Bogor kota melakukan razia knalpot brong atau berisik di sejumlah kawasan yang berhasil memusnahkan ribuan unit knalpot untuk dipotong agar tidak lagi bisa digunakan.

Anggota Komisi 3 DPRD kota Bogor Karnain Ashar mengaku mendukung adanya penegakan aturan dari kepolisian terhadap pengguna knalpot tersebut. Selama ini keberadaan knalpot brong sudah sangat mengkhawatirkan karena menjadi penyebab adanya polusi udara dan juga kebisingan.

“Untuk itu DPRD kota Bogor mengharapkan Polresta Bogor kota meningkatkan razia terhadap penggunaan knalpot tersebut agar bisa membuat kondisi ketenangan di kota Bogor dan juga mengurangi dampak buruk dari polusi yang bisa disebabkan oleh emisi gas buang knalpot tersebut, ” katanya, Jumat (1/8/2023).

Sementara itu Kapolresta Bogor kota kombespol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan dalam undang-undang dan peraturan lalu lintas dan kementerian Lingkungan Hidup memang sudah mengatur ambang batas kebisingan dari knalpot pada motor ber cc kecil. Untuk itu pihaknya melakukan penegakan hukum dengan menyita dan memusnahkan knalpot bising agar tidak lagi mempergunakan. Masyarakat juga dapat mengganti ke knalpot standar agar tercipta suasana yang lebih tenang.

Bacaan Lainnya

“Selama ini penggunaan knalpot bising atau brong menyebabkan adanya gangguan kamtibmas dengan penyulut keributan karena menimbulkan ketegangan saat melintas,” ungkapnya
Polresta Bogor kota akan terus melakukan razia knalpot bising atau brong agar masyarakat juga bisa mengetahui cara jelas akibatnya. Dengan adanya hal itu untuk menjadi kepatuhan hukum.

Pos terkait