Mahfud MD Sebut Pemeriksaan Cak Imin Oleh KPK Bukan Politisasi

Anies-Cak Imin. (Foto/ist)

Redaksi Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD, menanggapi pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum PKB itu dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Menko, pemanggilan Cak Imin (panggilan akrab Muhaimin) tersebut bukan politisasi hukum. Hal itu disampaikannya melalui akun media sosial Instagram @mahmudmd, Selasa (5/9/2023).

“Kami berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” katanya. Menurut Mahfud, Cak Imin hanya dimintai keterangan biasa oleh penyidik KPK atas kasus yang sudah lama berproses.

Menko menegaskan Cak Imin tidak dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini. “Hanya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Mahfud juga mengaku pernah dipanggil KPK terkait satu kasus di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, pertanyaan yang diajukan penyidik hanya menyangkut hal teknis dan prosesnya pun tidak berlangsung lama.

Sebelumnya, Muhaimin menyatakan telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK terkait kasus di Kemnaker. Namun, dia mengaku tidak bisa memenuhinya karena menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Saya sudah dijadwalkan sejak lama untuk membuka MTQ Internasional ini,” ucapnya. Meski begitu, Cak Imin memastikan akan hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaannya nanti.

Bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan itu mengaku dirinya mendukung penuh pemberantasan korupsi di Indonesia. “Saya sudah beberapa kali diminta datang oleh KPK dan saya komitmen untuk memenuhi dan menjelaskan semuanya,” katanya.

Pos terkait