HMI Jakarta Selatan Menolak Usulan BNPT Untuk Mengontrol Rumah Ibadah

Foto Agus Setiawan Ketua Umum HMI Cab. Jakarta Selatan (dok.admin)

Redaksi Jakarta – Ketua Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Selatan Agus Setiawan menyikapi atas usulan yang di lontarkan oleh ketua (BNPT) untuk mengontrol rumah ibadah dengan alasan menghindari terorisme, usulan itu bertentangan dengan UUD 1945, tentang kebebasan.

Dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Artinya setiap warga negara Indonesia di berikan hak untuk memeluk agamanya masing- masing tanpa campur tangan Pemerintah itu sendiri.”, ujar Agus Setiawan dalam keterangan persnya.

Usulan dari Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel yang mengatakan menyebut perlunya kontrol tempat ibadah di mana kerap dijadikan tempat penyebaran paham radikal pada rapat dengan Komisi III DPR, Senin (4/9/2023).

Bacaan Lainnya

Dari pernyataan Ketua BNPT di atas menganggap Rumah ibadah sebagai sarang terorisme. Dengan cara mengontrol rumah ibadah dalam menangani terorisme itu wujud dari ketidak berhasilnya ketua BNPT dalama menganani Terori sehingga mengontrol rumah ibadah. padahal kita tau bersama (BNPT) memiliki fasilitas yang memadai untuk menangani terorisme itu tersendiri. Dengan alasan apapun Untuk mengontrol rumah ibadah itu bertentangan dengan UUD 1945.

“Kita menghawatirkan usulan itu akan mengingatkan masyarakat di jaman orba yang selalu otoriter, perjuangan reformasi adalah perjuangan yang memberikan kebebasan kepada masyarakat itu sendiri.”, tegas Agus.

Lanjutnya, usulan mengontrol rumah ibadah, akan menimbulkan kerisauan kepada masyarakat untuk pergi ke rumah ibadah karena merasa di kontrol. (Red)

Pos terkait