Indonesia Doyan Judi Online, KAMMI Pertanyakan Komitmen Polri Soal Pemberantasan

Redaksi Jakarta – Masalah judi online atau game online yang menggunakan sistem deposit (depo) uang ini semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, penyakit masyarakat ini telah membuat rugi besar, baik para pemainnya ataupun masyarakat yang tidak ikut bermain.

Menurut Fauzan Ohorella dari Komunitas Aspirasi Milenial Maluku Indonesia, sangat menyayangkan aparat penegak hukum terkhusus Polri. Menurutnya, peran Polri seharusnya lebih proaktif dalam melakukan pemberantasan atas penyakit masyarakat (judi online) ini.

“Kami menilai bahwa Polri lambat dalam menangani kasus judi online ini. Padahal, Polri memiliki sumber yang lengkap pada struktur divisinya dari Siber sampai Div TIK untuk melakukan ‘takedown’ situs-situs judi online tersebut.” Ungkap Fauzan pada wartawan (7/9)

Untuk di ketahui, Modus judi online ini beragam. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada peningkatan yang signifikan dari transaksi judi online pada tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada Januari-November 2022. Angka tersebut naik signifikan 42,1% dibandingkan sepanjang 2021 yang sebesar Rp57 triliun.

“Angka ini naik secara signifikan. Pertanyaanya, bagaimana bisa Polri tidak mendeteksi aktifitas tersebut. Apalagi modus mereka sangat beragam dalam sembunyikan aktifitas judi online ini, dengan gunakan restoran di dalam perumahan elit.” Tambahnya

Sebagai penutup, dia juga menolak usulan artis WG di jadikan sebagai Duta Anti-Judi Online. Kata dia, lebih baik Polri segera tetapkan WG sebagai tersangka atas promosi judi online berkedok game online itu.

“Kami menolak keras WG di jadikan sebagi Duta Anti-Judi Online dan kami juga berencana turun aksi di depan Mabes Polri untuk meminta artis lain yang terlibat segera juga di periksa. Jangan sampai, kasus judi online ini meledak seperti investasi bodong, Binomo dkk yang lalu”{.}

Pos terkait