Melawan Perjudian Online Perlu Kolaborasi Pemerintah Antara Tokoh Agama dan Masyarakat

Ilustrasi permainan slot di situs judi online

Redaksi Jakarta – Indonesia, selama ini terkenal sebagai negara yang taat beragama. Masyarakatnya tunduk pada nilai-nilai moral yang diajarkan oleh agama-agama yang mereka anut. Namun, dalam era kemajuan teknologi digital yang pesat, Indonesia mendapat sebuah tantangan besar, yaitu maraknya perjudian online.

Menurut penelitian Pew Research Center yang berjudul “The Global God Divide” (2020), Survei yang dilakukan pada bulan Juli 2020 melibatkan 38.426 responden dari 34 negara. Hasilnya menunjukkan bahwa sekitar 45% penduduk dunia meyakini bahwa keimanan kepada Tuhan adalah dasar dari moralitas. Bahkan, sekitar 62% dari responden merasa bahwa Tuhan, agama, dan ibadah memiliki peran penting dalam kehidupan mereka.

Hal yang menarik, Indonesia menduduki peringkat tertinggi dalam hal religiusitas. Sebanyak 96% responden Indonesia meyakini bahwa keimanan kepada Tuhan adalah kunci moralitas, dan 98% dari mereka menganggap agama memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan mereka.

Tidak hanya itu, Indonesia juga mengungguli negara-negara Islam di Timur Tengah dalam hal pandangan mengenai moralitas. Di Tunisia, sebuah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, hanya 84% responden yang meyakini bahwa moralitas dan keimanan berjalan seiring. Sementara di Turki dan Lebanon, angka tersebut masing-masing adalah 75% dan 72%.

Bacaan Lainnya

Meski Negara Religius, Tapi Indonesia Tertinggi Pelaku Judi Online
Pada 1 September 2023 lalu, drone emprit telah melakukan pelacakan digital dari banyaknya pengguna judi slot online di negara-negara berbagai belahan dunia, sangat mengerikan fakta yang terpampang bahwa Indonesia peringkat teratas. Negara religius namun permasalahan judi slit online berkembang biak, hingga menjadi nomor satu di dunia.

Dalam data itu, Indonesia terlacak ada 201.122 pelaku yang mengakses situs judi online, ke dua adalah Kamboja dengan 26.279, dan itu sangat terlampau jauh dengan pengguna di Indoneisa. Lebih lagi Rusia yang dikatakan negara sekuler justru hanya terdapat 448 pengguna.

Sementara, pada pendekatan nominal jumlah aliran transaksi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran uang melalui transaksi judi dalam jaringan atau online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Adapun nilainya mencapai Rp 81 triliun.

Sayangnya, perjudian telah menjadi fenomena penyakit laten di Indonesia. Kemudahan akses melalui internet telah memungkinkan perjudian merambah ke dalam rumah-rumah warga. Fenomena ini menciptakan konflik batin antara keyakinan agama dan godaan perjudian online.

Melawan Perjudian Online di Indonesia
Pemerintah, tokoh agama, dan anggota masyarakat telah berupaya keras untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online, baik dari segi ekonomi maupun moral. Mereka mengingatkan bahwa perjudian dapat merusak kehidupan individu dan keluarga, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip agama yang menekankan keadilan, kejujuran, dan ketaatan.

Pemerintah juga telah berusaha mengatasi masalah ini melalui berbagai langkah, termasuk pemblokiran situs perjudian ilegal dan pemberlakuan regulasi ketat terhadap perjudian. Namun, tantangan ini terus berkembang seiring dengan terus berlanjutnya perkembangan teknologi. Sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. Serta sudah puluhan influencer juga selebgram kepolisian karena mempromosikan situs judi online.

Tentu judi online sangat merugikan, angka perceraian, KDRT (Kekerasan dalam Rumahtangga), kerugian hingga terlilit hutang tak sedikit karena imbas masuk perangkap candu judi online. Banyaknya godaan yang muncul dari influencer melalui konten-konten dan broadcast link judi online, menyebabkan rasa penasaran masyarakat semakin memuncak. Padahal, jika sudah terpengaruh dan menjadi candu, sudah tak mudah untuk penyembuhannya. Butuh penyembuhan secara psikis, batin, maupun keimanan.

Pada akhirnya, perjuangan melawan maraknya perjudian online adalah tanggung jawab bersama. Kita semua perlu menjaga nilai-nilai agama yang kita anut dan menghindari godaan perjudian online yang merusak.

Perlu kolaborasi aktif antara pemerintah, tokoh agama, masyarakat, dan individu. Untuk memerangi perjudian online dan mempromosikan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai agama dan etika. Dengan upaya bersama ini, Indonesia dapat menjaga integritas nilai-nilai agamanya sambil tetap menghadapi perubahan dunia digital yang terus berlanjut.

Pos terkait