Tangkap Sebelas Tersangka Judi Online Auto88, Bareskrim Polri Bakal Kejar Sindikat Lainnya

Redaksi Jakarta – Polisi kembali menangkap sebelas tersangka tindak pidana judi daring atau online,kali ini dari jaringan auto88 di Bali. Tapi, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Polri Kombes Dany Kustoni mengatakan, penangkapan sebelas tersangka dari judi online auto88, tidak berkaitan dengan kasus sebelumnya.

“Sebelas tersangka adalah R sebagai koordinator dan sisanya operator. Masing-masing berinisial AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS,” kata Kombes Dany saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Kombes Dany mengatakan, sebelas tersangka judi online itu, merupakan jaringan sendiri yang menjalankan website judi online auto88. Para tersangka rata-rata berusia produktif dan sudah bekerja selama empat bulan.

“Pelaku sebelas ini, tidak ada korelasinya dengan yang 31 pelaku sebelumnya,” ujar Kombes Dany. Seperti diberitakan sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan 31 terduga pelaku judi online di Denpasar, Bali, pada Jumat (18/8/2023).

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan dari mulai tadi malam dan hari ini kami lakukan penahanan dari sebelas orang ini. Tentunya ada satu orang koordinator dan sepuluh membantu operasional,” kata Kombes Deny.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa belasan komputer jinjing, 21 ponsel berbagai merk, dan satu kotak simcard. “Barang bukti ini adalah alat yang digunakan pelaku dalam mengoperasikan judi daring,” kata dia.

Kombes Deny mengatakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus judi online. “Dengan mengoptimalkan patroli siber yang bekerja 24 jam mengawasi ranah siber,” kata dia.

Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mulai dari tindak pidana ITE, perjudian, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun,” kata Kombes Deny.

“Dan Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara. Terkait TPPU, penyidik masih mendalami aset-aset para tersangka, untuk mengetahui aliran dana judi daring itu digunakan para tersangka,” kata Kombes Deny.

Pos terkait