Pemdes Diisukan Tidak Transparan, Pemuda Ibra Anjurkan Tetap Kritis dan Jangan Terprovokasi

Ketua Pemuda Desa Ibra, Hidayat Renwarin.

Redaksi Jakarta – Pemerintah Desa (Pemdes) Ibra mendapat sorotan dari pihak yang mengatasnamakan Pemuda Ibra Ifit yang diisukan tidak transparan dalam pengelolaan desa.

Isu tuduhan itu didasarkan pada penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa yang didasarkan pada ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pemuda Desa Ibra, Hidayat Renwarin menganjurkan masyarakat Desa Ibra terutama pemuda tidak tergiring opini dengan isu yang dapat memecah belah kerukunan dan ketenteraman di Desa Ibra.

Dia mengatakan mendukung kritik dan saran terhadap Pemdes Ibra, akan tetapi proses penyampaian pendapat jangan sampai mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam desa.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat terutama pemuda harus tetap kritis, tetapi jangan mudah tergiring isu apalagi sampai terprovokasi pihak-pihak yang tidak suka dengan _kepo_ yang kita hormati di Desa Ibra,” kata Hidayat saat memberikan keterangan pada media ini, Senin (11/09/2023).

Menurut Hidayat, masyarakat terutama pemuda jangan sampai gagap dengan perubahan. Proses penyelenggaraan Pemdes menurutnya tidak selamanya dilaksanakan secara fisik di Kantor desa.

“Sekarang sudah zaman teknologi. Pemdes juga tentu sudah beradaptasi dengan hal itu. Artinya proses komunikasi, sosialisasi, transparansi maupun aktivitas penyelenggaraan lainnya di desa sudah sangat memungkinkan dilaksanakan secara digital,” terangnya.

Dia berpendapat masyarakat baiknya jangan terlalu kaku dengan hal tersebut. “Kalaupun dilaksanakan secara fisik, bisa saja aktivitas rapat dilaksanakan juga di Rumah Raja sebagai Rumah Adat.”

Dia menyebutkan, tidak adanya tindak lanjut dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemerintah Kecamatan Kei Kecil, Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, maupun Kejaksaan Tual tentu memiliki alasan kuat.

“Kami meyakini, tidak adanya tindak lanjut dari lembaga maupun instansi yang dihubungi pihak pengadu memperjelas bahwa mereka memahami betul tidak ada indikasi pelanggaran sebagaimana yang diisukan di masyarakat,” terangnya.

Penyelenggaraan Pemdes menurut Hidayat harus terus berjalan. Dia mendukung jika pemuda desa terus berkontribusi dan memberi manfaat nyata untuk kepentingan desa.

“Potensi kita pemuda adalah pikiran segar, analisis kritis, fisik yang kuat, dan semangat yang besar. Maka mari salurkan potensi baik ini untuk kemajuan Desa Ibra agar lebih baik kedepannya,” pungkasnya.

Pos terkait