Pakar: Wacana Memiskinkan Bandar Narkoba Perlu Mekanisme Kuat

Redaksi Jakarta – Pakar Pidana Hukum UI, Hudri Sitompul menyatakan perlu mekanisme yang kuat dalam wacana untuk memiskinkan bandar-bandar narkoba. Hal ini dapat diperoleh dengan adanya perubahan pada undang-undang dan regulasi terkait tindak pidana narkoba.

“Dalam undang-undang perubahan narkotika perlu isinya untuk bisa menyita aset-aset. Baik yang langsung maupun yang tidak langsung yang terkait dengan kejahatannya,” ucapnya pada perbincangan di Pro3 pada Rabu (13/09/23).

Namun saat ini, kata dia, kita masih menggunakan mekanisme perdata yang memakan waktu cukup lama. Sedangkan yang diinginkan dan dibutuhkan adalah yang cepat dan langsung.

Di sisi lain, menggunakan mekanisme dengan PPATK jalur korupsi juga dapat dilakukan. Di dalam Undang-undang TPPU terdapat predicat crime berupa narkoba, namun, memang tetap diperlukan mekanisme tersendiri lagi.

Bacaan Lainnya

“Di dalam ketentuan narkoba itu lebih ke ketentuan terhadap fisik. Sehingga perlu satu mekanisme sendiri lagi,” ujarnya.

Hudri menambahkan jika mekanisme ini dilakukan, pihak kepolisian harus menggunakan dua proses penuntutan. Satu penuntutan terhadap tindak pindana narkotikanya dan satunya lagi mengajukan proses mengenai TPPU.

Pos terkait