Tegaskan Akan Aksi Jilid II, LEMKASI: Tiga Oknum Jaksa Harus Ditetapkan Tersangka Suap

Redaksi Jakarta – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LEMKASI) terpantau melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk menuju dalam Kejaksaan Agung RI pada Jum’at (15/09/2023).

Mereka melakukan aksi dengan membawa spanduk yang bertuliskan “Tetapkan Tersangka Raimel CS Terduga Suap #EqualityBeforeTheLaw.

Pada aksi tersebut bertindak sebagai koordinator aksi Saddam Nasution sekaligus sebagai ketua LEMKASI.

Saddam mengatakan aksi mereka menuntut agar keadilan hukum diberlakukan kepada setiap orang. Siapapun dia kalau bersalah harus dihukum.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan aksi di depan Kejagung RI, guna mendesak kejaksaan agar supaya menetapkan Raimel Jesaja beserta dua oknum lainnya sebagai tersangka suap atau tindak pidana korupsi” tegasnya.

“Kejaksaan tidak boleh pilih tebang, jangan karena dia sebagai jaksa kalau bersalah hanya diberikan saknsi administratif saja, sanksi pencopotan jabatan saja. Ya, kalau diduga terima suap, kasus suapnya harus dibuka dong, tetapkan dia tersangka suap” tambahnya.

“Perlu kami tegaskan bahwa aksi kami bukan hari ini saja. Akan tetapi kami akan aksi menyusul jilid II pada Rabu atau Kamis depan, agar supaya dugaan kasus ini terbuka dengan terang benderang dan publik juga mengetahuinya, ungkapnya lagi.

Sebelumnya diketahui bahwa Kejaksaan RI telah mencopot tiga jaksa lantaran diduga terlibat kasus suap dari pengusaha tambang Nikel ilegal di daerah Sulawesi Utara (Sultra).

Mereka adalah di antaranya Raimel Jesaja selaku direktur ekonomi dan keuangan jaksa agung muda bidang intelijen (Jamintel) Kejagung. Pencopotan Raimel lantaran diduga terlibat suap saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.

Selain Raimel dua orang Jaksa yang tidak dibeberkan namanya juga dicopot, keduanya juga bertugas dari Kejati Sultra. Yakni mantan Asisten Pidana Khusus (Apidus) dan Koordinator Eselon III Kejati Sultra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena menjelaskan bahwa ketiganya telah diberikan sanksi hukum berat berupa pencopotan jabatan.

Pos terkait