Timbulkan Polemik, Pemerintah Diminta Hentikan Sementara Proyek Rempang Eco-City

Aksi unjuk rasa warga pulau rempang

Redaksi Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menghentikan sementara rencana pembangunan Rempang Eco-city. Sebab, rencana proyek itu menimbulkan polemik, terutama persoalan relokasi yang ditolak warga.

“Soal relokasi ini, Komnas HAM sudah melakukan pra-mediasi, BP Batam, wali kota, gubernur, dan Polda. Posisi Komnas HAM memberikan rekomendasi pertimbangan kembali (pembangunan Rempang Eco-city), tanpa harus menggusur warga setempat,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, saat turun langsung ke Rempang, Sabtu, 16 September 2023.

Artinya, kata Prabianto, pemerintah diminta untuk kembali mempertimbangkan rencana pembangunan industri di kawasan Rempang. “Pasalnya, industri ini mengancam hajat hidup masyarakat yang telah turun-temurun mendiami tempat itu,” katanya.

Prabianto juga menyoroti rencana pengosongan lahan untuk diserahkan segera ke PT MEG sebagai pengembang pada tanggal 28 September. “Kalau lihat tenggat waktu itu, saya kira ini agak sulit bisa dipenuhi (untuk pengosongan lahan),” ujar Prabianto.

Bacaan Lainnya

Apalagi Komnas HAM butuh waktu untuk melakukan mediasi pemerintah dengan masyarakat untuk mencari solusi. “Melihat dinamika dan kondisi yang terjadi di lapangan, karena dalam peraturan perundangan yang berlaku, tentunya dalam penerbitan HPL harus dipastikan bahwa hak-hak pihak ketiga (masyarakat lokal) yang ada di dalamnya diselesaikan lebih dahulu,” kata dia.

Ihwal penerjunan aparat ke Rempang, ia juga meminta kepada aparat untuk menghindari tindakan represif atau melakukan tindak kekerasan kepada warga Rempang.

“Dua kali kami sudah menulis surat untuk BP Batam dan gubernur, Kapolda bahkan ke Kodam untuk menahan diri. Harapan kami rekomendasi tersebut dipenuhi dan akan memantau kondisi di lapangan,” kata dia.

Jika rekomendasi itu tidak dipenuhi, Komnas HAM akan membuat laporan kepada presiden dan DPR RI. “Fungsi Komnas HAM melaporkan dugaan pelanggaran kepada presiden dan DPR RI,” katanya.

Ia juga meminta tim terpadu menarik diri dari posko agar masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam menjalankan aktivitas. “Ada dalam pernyataan kami, mendorong (aparat) menarik diri dari posisi saat ini. Evaluasi keadaan posko yang ada,” ujar Prabianto.

Pihaknya saat ini belum bisa menyimpulkan apa yang jadi temuan sementara di lapangan. Kata Prabianto, perlu adanya pendalaman lebih lanjut. (Red).

Pos terkait