MMI DKI Jakarta Laporkan Aplikasi Adakami ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Redaksi Jakarta – Majelis Muda Indonesia (MMI) DKI Jakarta melaporkan aplikasi pinjaman online Adakami di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (20/09/2023). Presidium MMI DKI Jakarta, Furqan Abdul meminta kepada OJK untuk mengevaluasi serta mencabut izin Adakami.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan Adakami di OJK terkait dengan berita yang viral sekarang kalau aplikasi Adakami mematok biaya pelayanan hampir 100 persen dari utang pokok, ini menurut kami gak wajar dan harus di evaluasi oleh OJK dan bila perlu cabut izinnya,” ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya.

Selain masalah biaya pelayanan yang kami minta untuk di evaluasi, kami juga melaporkan cara penagihan hutang yang diduga dilakukan oleh Debt Collector (DC) Adakami yang tidak sesuai dengan cara yang diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022.

“Cara penagihannya bukan dengan cara mengancam, mengintimidasi, berkata kasar dan perkataan yang tidak manusiawi lainnya. Tetapi cara penagihannya, aplikasi pinjaman online memberikan surat peringatan kepada penerima dana, ini diatur dalam POJK tersebut,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Akibat dari cara penagihan yang tidak bermanusiawi itu penerima dana ada yang sampai bunuh diri karena mentalnya gak kuat. Ini kan berbahaya kalau kita terus biarkan, itu lah kenapa kami melaporkannya ke OJK biar gak ada lagi korban jiwa dikemudian hari.

“Ada yang sampai bunuh diri juga, bukti-buktinya juga sudah kami serahkan kepada OJK dan kami tunggu hasilnya seperti apa,” ujar Abdul.

Sembari menunggu kabar dari OJK terkait dengan laporannya, Abdul mengungkapkan akan membuka posko pengaduan dari masyarakat terkait dengan masalah pinjaman online. “Kami akan membuka posko pengaduan khusus mengenai masalah pinjaman online,” tuturnya.

Abdul berharap minggu-minggu ini OJK sudah memproses laporannya, jika gak gak ada kabar dari OJK terpaksa kami akan melakukan aksi. Kalau aksi bukan lagi kami minta Adakami nya di cabut izinnya, tetapi kami juga akan minta Komisioner OJK nya diganti, kerjanya lelet”, tutup Abdul. (Red)

Pos terkait