Profil Bernardino Moningka Vega, Dirut AdaKami Viral Patok Biaya Layanan Hampir 100 Persen

(Foto/Ist)

Redaksi Jakarta – Perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami tengah jadi sorotan di media sosial. Mereka diduga menerapkan praktek nakal mulai dari mengenakan biaya layanan hampir 100 persen sampai intimidasi saat menagih debitur.

Pembahasan ini sedang menjadi topik hangat di Twitter. Sampai seorang warganet mengungkap bahwa ada kasus debitur nekat mengakhiri hidup lantaran tak kuat dengan teror dari para desk collection AdaKami.

Lalu beberapa warganet lain mengaku sampai diteror dengan orderan fiktif melalui aplikasi ojek online oleh desk collection AdaKami. Menyangkut hal ini banyak pihak mendesak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ambil sikap.

Sebagai informasi AdaKami merupakan perusahaan finance technology (fintech) P2P lending yang menyediakan pinjaman online. AdaKami berdiri di bawah bendera PT Pembiayaan Digital Indonesia yang sudah ada sejak 2018. Dalam izin usahanya AdaKami telah mengantongi izin OJK dan terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).

Bacaan Lainnya

Jika berbicara menyangkut perusahaan ini tentu tidak bisa lepas dari sosok besar yang ada di belakangnya yakni Bernardino Moningka Vega selaku Direktur Utama (Dirut) sekaligus pendiri AdaKami.

Pria kelahiran 1962 ini juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bidang Hubungan Internasional. Lalu menjadi Ketua Bidang Asia & Pasifik di KADIN tahun 2015. Lalu, Dino pernah menduduki posisi Direktur Utama di PT Pembangkit Energi Mandiri pada 2015 sampai sekarang.

Kemudian menjabat Direktur Utama di PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) di tahun 2018 sampai sekarang.

Dalam tangkap layar yang diunggah akun itu, terlihat detail rincian pinjaman seorang debitur AdaKami. Tampak nominal jumlah pinjaman atau pokok pinjamannya sebesar Rp3.700.000.

Selanjutnya terdapat potongan biaya layanan sebesar Rp3.420.018, lalu bunga pinjaman sebesar Rp187.460, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp159.178.

“Ini apa2an @ojkindonesia? Bunga mencekik dgn istilah biaya layanan yg hampir 100% dari pinjaman pokoknya. Apakah praktek2 culas begini diizinkan oleh OJK? Adakami di bawah pengawasan OJK kan? Apanya yg kalian awasi, setoran anggotanya saja?” tulis akun tersebut.

Pos terkait