Nasib Pelaku Colok Mata Siswi SD Buta Permanen, KPAI Jasra: Kepsek Tanggung Jawab, Tindak Tegas!

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Dr. Jasra Putra. (Foto: Tangkapan Layar/Youtube Kompas TV).

REDAKSIJAKARTA.COM – Nasib pelaku colok siswi kelas 2 di SDN 236 Gresik, Jawa Timur hingga buta, KPAI turung tangan. Seperti diketahui, SA (8) mengalami kebutaan akibat dicolok tusuk pentol oleh teman sekolahnya. SA mengalami insiden tersebut pada 7 Agustus 2023 lalu.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra menyoroti kasus siswi SD yang mengalami penganiayaan oleh temannya hingga buta.

Jasra Putra mengatakan jika pelaku merupakan siswa tentu ada pendekatan yang harus dilakukan.

“Siapa pelakunya sedang dalam penyidikan,” ujar Jasra Putra dilansir dari Youtube Kompas TV, Rabu (20/9/2023).

Bacaan Lainnya

“Jika anak menjadi pelaku tentu pendekatan-pendekatan itu harus dilakukan, terkait identitas pelaku yang tidak boleh di ekspos sesungguhnya,” jelasnya.

Sementara terkait kelanjutan pendidikan pelaku, hal itu juga memastikan dari pihak keluarga.

“Kedua terkait keberlanjutan pendidikan termasuk juga memastikan keluarga, jadi aspek ini harus dipenuh oleh pemerintah daerah disamping itu juga menunggu penyidikan,” sambung Jasra.

Dijelaskan Wakil Ketua KPAI, jika memang pelaku merupakan anak dibawah umur tentuk banyak faktor yang harus dimintai pertanggung jawaban.

“Jika anak menjadi pelaku tentu aspek lain yang juga harus diselesaikan,” terang Jasra Putra.

“Didalam sistem peradilan anak, kalau memang pelakunya usia anak, tentu banyak faktor yang bisa diminta pertanggung jawabannya,” sambungnya.

“Tentu ada upaya-upaya yang dilakukan oleh para pihak, tentu KPAI terus melakukan pengawasan terkait upaya bagaimana memastikan anak korban bisa diobati secara optimal, pemerintah daerah bisa bertanggung jawab atas hal itu,” bebernya.

Menurut Jasra, pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas kepada Kepala Sekolah untuk dimintai pertanggung jawaban.

“Saya kira pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas, terutama kepada kepala sekolah,” tegasnya.

Menurutnya, dalam perlindungan anak disebutkan bahwa seharusnya siswa didik dilindungi dari kekerasan fisik.

“Dalam perlindungan anak itu disebutkan bahwa setiap peserta didik memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, seksual baik itu pelakunya guru maupun sesama peserta didik,” jelasnya.

“Jadi saya kira dugaan siapa bertanggung jawab disatuan pendidikan itu Kepala Sekolah dan para guru yang ada disana, tidak mungkin orangtua karena orangtua sudah menyerahkan proses pembelajaran itu, jadi saya kira tidak penting menunggu hasil penyidikan,” bebernya.

Kendati begitu, KPAI meminta dinas pendidikan untuk segera menindak tegas Kepala Sekolah yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Jadi dinas pendidikan sudah bisa mengambil langkah terkait siapa yang bertanggung jawab di sekolah tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait