Seret Nama Airlangga Hartarto, Massa Aksi AMMI Sebut Kejagung Lamban Tuntaskan Kasus Ekspor CPO

Foto: Massa aksi unjuk rasa dari Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung RI sebagi bentuk kritikan atas tidak tuntasnya kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Redaksi Jakarta – Koordinator Nasional Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung RI sebagi bentuk kritikan atas tidak tuntasnya kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sempat menyebabkan kelangkaan Minyak Goreng pada pasar tradisional dan buat sengsara rakyat.

Menurut Fauzan Ohorella, Ketua Umum AMMI. Penyelesaian kasus ekspor CPO ini harus di usut hingga tuntas oleh Kejaksaan Agung RI. Pasalnya, kasus ini menyeret nama Menko Perekonomiam Airlangga Hartarto yang sempat di periksa oleh Kejaksaan selama 12 Jam dalam kasus pemberian ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Untuk itu, kita minta agar Kejaksaan Agung RI untuk panggil kembali Airlangga Hartarto. Sebab menurut kami, kasus tersebut harus di usut hingga tuntas dan tidak pandang jabatan. Jika salah ya tangkap. Jangan sampai publik berasumsi liar tentang Kejaksaan Agung RI.” Ujar Fauzan Ohorella (22/09).

Selain itu, mereka juga turut sambangi KPK RI untuk meminta agar kasus korupsi ekspor CPO ini bisa di ambil alih oleh Lembaga Anti Rasuah ini. Pasalnya mereka menilai, bahwa Kejaksaan Agung RI lambat dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara capai 6,7 Triliun rupiah ini.

Bacaan Lainnya

“Tujuan kami sambangi KPK RI hari ini adalah sebagai bentuk dukungan untuk ambil alih kasus korupsi ekspor CPO ini. Jangan sampai, kita semua lupa sehingga kasus tersebut hilang tanpa penindakan apapun.” Tandasnya.

Lembaga yudikatif itu adalah sumber dari keadilan. Artinya, jangan sampai karena kasus ini menyeret nama seorang eksekutif, penegakan hukum itu akhirnya tidak tuntas, karena persoalan jabatan dan kedudukan.

“Azas kesetaraan di mata hukum akhirnya tidak lagi berpengaruh, karena lembaga yudikatif seperti Kejaksaan Agung RI diduga tidak mampu selesaikan kasus ini, karena terhalangi oleh jabatan dan kekuasaan.” Tutup Fauzan Ohorella. (Red)

Pos terkait