Terjadi Lagi Warga Bentrokan Dengan Aparat di Lampung Tengah Picu Sengketa Lahan

Ilustrasi bentrokan

Redaksi Jakarta – Bentrok aparat dan masyarakat akibat sengketa lahan terjadi di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023). Konfrontasi tersebut dipicu oleh penolakan warga terhadap eksekusi lahan oleh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Imbas dari bentrok tersebut, Polres Lampung Tengah menahan sebanyak tujuh orang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka diduga membawa senjata tajam saat proses pengosongan lahan.

“Masih dalam pemeriksaan Reskrim. [Ditahan] terkait menghalang-halangi kegiatan perusahaan dan ada yang membawa sajam,” ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit. (22/09).

Andik lalu menjelaskan bahwa bentrok yang terjadi kemarin itu dipicu oleh penolakan warga terhadap kegiatan pengolahan atas lahan yang dimiliki oleh PT BSA. Lahan dimaksud luasnya sekitar lebih dari 800 hektare (ha).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan kepolisian dari situs resmi humas.polri.go.id, PT BSA disebut memiliki hak guna usaha (HGU) atas lahan tersebut dengan dasar sertifikat HGU nomor U.28/LT bertanggal 28 September 1993 yang diperpanjang melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 63/HGU/BPN/2004.

Tangkapan layar – Bentrok aparat dan masyarakat akibat sengketa lahan terjadi di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023). Konfrontasi tersebut dipicu oleh penolakan warga terhadap eksekusi lahan oleh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih juga disebut menetapkan PT BSA memiliki hak kelola lahan berdasarkan HGU no.28/1985 dan 59/2005, berdasarkan PN Gunung Sugih.

Pos terkait