Wow.! Kegiatan Sosialisasi Polmas dan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Siabu Tercium Adanya Aroma Korupsi

Madina –  Kegiatan Sosialisasi Tentang Polisi Masyarakat dan Penyuluhan Hukum Tiga Pilar dengan Narasumber Koramil Setempat di sejumlah Desa se Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal yang di adakan pada bulan juni-juli 2023 diduga syarat dengan Korupsi.30/9/2023

Betapa tidak, kegiatan sosialisasi Polisi Masyarakat dan Penyuluhan Hukum yang seharusnya dilaksanakan pada setiap desa dan dihadiri oleh masyarakat serta terbuka untuk masyarakat ternyata dilakukan secara global dengan hanya menghadirkan 10 orang saja sebagai perwakilan setiap desa dan dilaksanakan pada sebuah tempat yang sudah ditentukan.

Seperti Desa Tanjung Sialang, Tangga Bosi I, Tangga Bosi II, Tangga Bosi III dan Muara dilaksanakan di satu tempat pada tanggal 27 juni 23 yang lalu.

Desa Sibaruang, Hutapuli, Lumban Pinasa dan Bonan Dolok dilaksanakan pada tanggal 3 juli 23.
Aek Mual, Pintu Padang Jae, Sinonoan dilaksanakan pada tanggal 5 juli 23.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut sebanyak 12 desa diglobalkan dalam satu kali kegiatan dinilai pelaksana kegiatan tersebut sengaja melaksanakannya secara global agar anggaran yang dikeluarkan lebih sedikit, tentunya jika dikalkulasikan anggaran tersebut perdesa maka sisa anggaran yang tidak dipakai jauh lebih tinggi daripada yang sudah dipergunakan.

Tentunya sisa anggaran tersebut menjadi tanda tanya publik kemana dan untuk siapa.Sementara desa lainnya seperti, Sihepeng Raya, Pintu Padang Julu, Tabaringin dan Hutagodang Muda tidak bersedia jika pelaksanaan Sosialisasi Polmas tersebut diglobalkan.

Diduga Camat Kecamatan Siabu selaku Pelaksana Kegiatan Ini telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara memperkecil biaya kegiatan pada sosialisasi Polisi Masyarakat agar dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dengan cara tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi pada masing-masing Desa, namun dilaksanakan disatu tempat dengan menghadirkan perwakilan sebanyak 10 orang dari masing-masing desa.

Jika dilihat dari total pagu anggaran kegiatan yang berhasil ditemukan melalui salah satu RAB kegiatan tersebut lumayan tinggi, seperti honor Narasumber 3 orang dalam satu kali kegiatan Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan masing-masing menerima Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per orangnya dan honor Moderator sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk satu orang saja serta uang saku yang diberikan kepada setiap peserta yang menjadi perwakilan desa masing-masing menerima Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per orang dikali 10 berarti uang saku perdesa sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Jika pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut diadakan secara global dengan menghadirkan 5 desa dalam satu tempat maka otomatis anggaran yang dikeluarkan akan lebih sedikit karena honor Narasumber hanya sekali bayar saja untuk hitungan sekali kegiatan, lantas kemana anggaran sisanya yang 4 desa lagi.

Selain itu, kegiatan sosialisasi yang diadakan secara global ini dinilai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan korupsi waktu dan anggaran.

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum yang berwenang sudah selayaknya meninjau kembali terkait kegiatan Sosialisasi Polmas dan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Kecamatan Siabu beberapa waktu lalu sehingga kegiatan tersebut tidak terkesan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Pos terkait