Kasus Kementan Lanjut Meski SYL Minta Perlindungan LPSK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REDAKSI JAKARTA – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tetap dilanjutkan. Sekalipun Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tidak ada hambatan,” kata Ali kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Ali menekankan, setiap saksi maupun korban berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Harapannya, langkah SYL tersebut bukan modus untuk menghindari atau menghambat proses hukum yang dilakukan KPK.

Terlebih, katanya, ada syarat dan ketentuan agar seseorang dapat dilindungi demi proses hukum. Terutama ketika yang bersangkutan berstatus sebagai saksi atau korban, bukan sebagai pelaku.

Bacaan Lainnya

“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK,” ujarnya. “Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak itu”.

Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, LPSK menerima pengajuan pada Jumat pekan ini, pukul 17.57 WIB. Dokumen tersebut menjelaskan, pengajuan perlindungan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tidak dijelaskan perkara korupsi apa yang dimaksud. Namun, yang pasti, selain SYL, ada MH, PH, dan H yang juga ingin dilindungi LPSK.

Dokumen menjelaskan, surat permohonan perlindungan diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan LPSK, Muhammad Ramdan. Belum ada informasi lebih lanjut terkait pengajuan ini.

Pos terkait