Menkop-UKM: RUU Perkoperasian Lindungi Anggota dari Penggelapan Dana

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki

REDAKSI JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan RUU Perkoperasian sangat krusial untuk melindungi anggota koperasi dan masyarakat. “RUU ini penting untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi,” ujarnya, Senin (9/10/2023).

Pernyataan Menkop-UKM menanggapi Surat Presiden (Surpes) kepada DPR terkait pembahasan RUU tersebut oleh DPR dan pemerintah. “Diharapkan RUU Perkoperasian sudah dapat disahkan menjadi Undang-undang pada masa persidangan mendatang,” ucap Teten.

Menurut Menkop-UKM, fungsi perlindungan regulasi sangat diperlukan mengingat bermunculannya sejumlah koperasi yang bermasalah. Saat ini, potensi gagal bayar koperasi simpan pinjam secara total diperkirakan mencapai Rp26 triliun.

Teten menyatakan penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus melalui mekanisme internal koperasi sering kali tidak berjalan. “Upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan pengurus yang menggelapkan uang anggota juga terbukti tidak efektif,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Menkop-UKM, keberadaan UU Perkoperasian yang baru menjadi satu-satunya jalan menyelesaikan masalah hukum antara anggota dan pengurus koperasi. “Aset koperasi dapat disita dan dikembalikan kepada anggota,” ucapnya.

Karena itu, lanjut Teten, koperasi di Indonesia tidak cukup hanya memiliki pengawasan internal karena uang anggota harus terlindungi. “Saat ini tidak ada landasan hukum bagi pemerintah untuk menalangi uang anggota yang digelapkan pengurus koperasi,” ujarnya.

Pos terkait