Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Gerak Indonesia Minta Polri Usut Tuntas Kasus Kepemilikan Senpi Eks Mentan SYL

Ratusan massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) saat menggelar aksi demontrasi didepan Mapolda Metro Jaya. (Foto/ist)

REDAKSIJAKARTA.COM – Ratusan Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) menggelar aksi demontrasi di Mapolda Metro Jaya dan Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan. Jum’at, (13/10).

Diketahui jumlah massa pengunjuk rasa sekitaran 300 orang tersebut menilai dengan sudah adanya alat bukti yang cukup sehingga mereka mendesak Bareskrim Polri segera menaikan status tersangka Syahrul Yasin Limpo eks Mentan dalam temuan kepemilikan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Kementan di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam siaran pers Gerak Indonesia mengungkapkan, jika memang sudah ada alat bukti yang cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan dan mendukung KPK untuk menuntaskan kasus korupsi di Kementerian pertanian.

“Dimana upaya Bareskrim Polri menyelediki dan melakukan pemeriksaan terhadap peruntukan 12 senjata api tersebut dinilai lamban dan belum ada progress signifikan. Padahal seharusnya bagi penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus ini sangatlah mudah”, ujar Yusuf Rangkuti selaku Koordinator Lapangan Aksi Gerak Indonesia.

Bacaan Lainnya

Yusuf menyebut, Apalagi sebelumnya Direktur Intelejen Keamanan Polda Metro Jaya sudah mengetahui jenis senjata api yang di miliki oleh SYL. Harusnya hal tersebut bisa jadi pintu masuk untuk Bareskrim Polri menyelidiki lebih lanjut terkait izin dari kepemilikan tersebut.

“Sejatinya, masyarakat menginginkan kejelasan atas status kepemilikan senpi tersebut, apakah statusnya legal atau illegal? Mengingat regulasi kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil sangatlah memiliki peraturan yang ketat. Dimana kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.”, papar Yusuf.

Dalam aturan tersebut mengatur mekanisme kepemilikan senpi bagi warga sipil, pasal 1 ayat (1) dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.

“Sehingga kami yang tergabung dari Gerak Indonesia menilai kasus kepemilikan senjata api yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat ini, bisa menjadi prioritas bagi Polri agar diutamakan untuk di usut. Selain itu terkait isu pemerasan oleh pimpinan KPK adalah bagian mengiring opini sesat yang cenderung fitnah untuk melemahkan KPK”, tutup Yusuf. (Red)

Pos terkait