Gerak Indonesia: Penangan Isu Pemerasan di Polda Metro Jaya Jangan Ada Konflik Kepentingan

Gerak Indonesia

REDAKSI JAKARTA – Isu adanya pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) eks Mentan dalam pandang hukum Teddy Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) sangatlah janggal.

Dikarenakan menurut Teddy dalam laporan tersebut melalui dumas Polda Metro Jaya tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang menjadi terlapor.

“Oleh karena itu prosesnya haruslah terang menerang jangan ada konflik kepentingan untuk mendesain kasus tersebut untuk menutupi kasus yang lain. Sehingga penanganan kasus tersebut tidak obyektif seakan dipaksakan.”, tegas Teddy dalam keterangan tertulisnya kepada awak media. (17/10).

Selain itu juga Teddy mengkritik mantan pimpinan KPK Saut Sitomorang menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebab sangat jelas track record Saut Sitomorang dari awal dilantik pimpinan KPK periode 2019 – 2024 selalu kontra dan terkesan selalu mengiring opini tidak baik. Otomatis keterangannya sebagai saksi ahli tidak obyektif karena patut diduga ada kepentingan dibalik keterangannya terang Teddy kepada media.

Bacaan Lainnya

Diketahui Polda Metro Jaya mengajukan permohonan supervisi kepada KPK perihal penanganan dugaan kasus pemerasan oleh Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, KPK mengaku belum menerima surat dari Polda Metro Jaya.

“KPK akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 16 Oktober 2023.

Ali mengatakan, lembaga antirasuah itu diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemerasan. “KPK selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Ali, perlu pengawasan dari masyarakat perihal proses hukum dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo. “Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu,” kata dia.

Pos terkait