Warga Kabupaten Bogor Persoalkan Tempat Hiburan Malam M-One, Diduga Tanpa Izin Lingkungan

Foto/ist

REDAKSI JAKARTA – Warga Kampung Ciparengga, Desa Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor mempersoalkan adanya tempat hiburan malam (THM) yakni karaoke dan diskotik di Hotel M-One di Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Warga mempersoalkan kebisingan dan keramaian THM yang berada cukup dekat dengan perkampungan dan pemukiman. “Cukup menganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan,” kata seorang warga yang tak bersedia disebutkan namanya.

Warga Kampung Ciparengga itu mempertanyakan terkait Izin lingkungan Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel yang selama ini diduga belum dimiliki.

Dilansir dari bogorupdate, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimandala, Mahdun mengatakan keberadaan M-One hotel yang sudah lama beroperasi itu diduga tanpa izin lengkap.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan sampai saat ini masih banyak yang mempertanyakan terkait masalah izin lingkungan THM nya, meliputi spa, club, diskotik dan karaoke.

“Kami ingin tahu juga apakah Hotel M-One sudah mengantongi izin lingkungan untuk ketiga THM itu. Kalau memang belum memiliki izin, segera diurus jangan sampai menunggu warga murka harus melakukan aksi demo,” ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa (16/10/2023).

Menurut Mahdun, siapa pun investor yang membuka usaha di wilayahnya itu sah-sah saja, asalkan semua aturan mainnya harus ditempuh dan jangan sampai ada warga yang merasa dirugikan.

“Tak hanya izin lingkungan, namun pihak Hotel M-One juga seharusnya memiliki izin hiburan, karena penunjang hotel seperti karaoke, club, diskotik dan spa itu, bukan untuk pengunjung hotel saja, namun pihak manajemen telah mempromosikan diluar hotel. Dan harus mengantongi izin masing-masing atau terpisah,” jelasnya.

Bahkan, menurut informasi yang berkembang, beberapa waktu lalu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemdes Cimandala dan Kecamatan Sukaraja, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel M-One.

Pos terkait