Kabareskrim Ungkap Kendala Pembentukan Direktorat Tipikor

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada

REDAKSI JAKARTA – Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam kegiatan Konferensi Hukum Nasional di Jakarta, Rabu.

Dirinya mengungkap kendala yang dihadapi Polri dalam mewujudkan pembangunan Direktorat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirkortas Tipikor).

“Kami sebenarnya sudah mengusulkan untuk membangun Dirkortas Tindak Pidana Korupsi, tetapi terbentur juga oleh aturan yang ada di Kemenpan RB,” ujar Wahyu.

Mantan Kapolda Aceh ini menyebut, pembentukan Dikortas Tipikor sebagai salah satu kebijakan strategi penguatan struktur Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Wacana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada saat melantik Novel Baswedan dan 42 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Desember 2021.

Menurut Wahyu, setiap pembentukan struktur di Polri harus mengajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan selanjutnya mendapat persetujuan melalui peraturan presiden (Pepres).

Karena kata dia, Polri tidak bisa menentukan sendiri keinginannya dan merealisasikannya sendiri. Perlu pengajuan ke Kemenpan-RB untuk disetujui melalui Perpres. “(Perpres) ini yang belum turun,” ucapnya.

Meski demikian, lanjut dia, Polri tetap komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Korupsi (Satgasus) yang kini diawaki oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) itu menjelaskan, Satgas Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri tugasnya bukan hanya melakukan penindakan, tetapi melakukan pencegahan, menginventarisasi ruang-ruang atau titik kelemahan di mana terjadi potensi korupsi yang ada di kementerian atau lembaga, kemudian memberikan pendampingan dan masukan.

“Yang sudah kami lakukan kemarin dengan Bea Cukai. Teman-teman di Satgasus juga memetakan untuk mengetahui di mana di bidang Bea Cukai ini titik-titik kelemahan atau potensi korupsi yang akan terjadi itu, yang akan kita benahi,” tutur Wahyu.

Tidak hanya itu, upaya Polri dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya di internal kepolisian, mantan Kapolda Aceh itu mengatakan di bidang penguatan struktur Polri melaksanakan penguatan dan mengefektifkan bidang SDM dan anggaran. Kemudian modernisasi sarana dan prasarana, alat material khusus (Almatsus) terutama teknologi informasi.

Almatsus dengan teknologi informasi ini, kata dia, diperlukan di era saat ini, terutama dalam penindakan tindak pidana korupsi, di mana banyak sekali uang yang dihasilkan dari korupsi itu dibuat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang seolah-olah legal, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cabang-cabang yang semakin lama semakin panjang dan juga memasukkannya tidak dengan uang semata, tapi juga dengan menggunakan Krypto dan lain sebagainya.

“Ini menjadi persoalan lagi yang mungkin sulit lagi kami ungkap dalam rangka penelusuran aset,” kata Wahyu.

Pos terkait