Anak Muda Papua Dukung Penuh Vonis Hukuman Terhadap Lukas Enembe

Tangkap layar Diskusi Online Forum Mahasiswa Papua Peduli Hukum. (Foto/ist)

REDAKSI JAKARTA – Forum Mahasiswa Papua Peduli Hukum tengah menyoroti permasalahan hukum pasca putusan Hakim yang memvonis 8 Tahun penjara terhadap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dalam putusan vonis terhadap Lukas Enembe, selain penjara 8 tahun juga dikenai denda sebanyak Rp 500 juta.

Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama eks Gubernur Papua ini menarik mahasiswa Papua yang berada dijakarta untuk dibahas dalam bentuk diskusi online dengan mengangkat tema “Kepatuhan Terhadap Hukum Positif Atas Putusan Vonis Kasus Lukas Enembe”.

Terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Penuntut Umum. Selain itu, Lukas Enembe juga turut diganjar hukuman politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. “Pencabutan hak politik selama lima tahun”. Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Bacaan Lainnya
Tangkap layar Diskusi Online Forum Mahasiswa Papua Peduli Hukum.

“Tentu sebagai anak muda Papua saya mendukung dan menghormati putusan Hakim terhadap Lukas Enembe (LE)”. Ujar Arfail selaku narasumber diskusi

Lanjut Arfail, bagaimanapun juga itu adalah putusan Hakim, maka semua pihak diharap untuk menghormatinya. Putusan vonis terhadap LE ini adalah bukti bahwa hukum masih ada dan tidak pernah tebang pilih. Objektif dan tepat sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Kedepan bersama-bersama kita jaga dan kita selamatkan Papua untuk Bumi Papua yang lebih bersih dan terbebas dari praktik KKN.

“Intinya, selaku anak muda Papua saya mendukung penuh atas putusan vonis LE ini”. Tegas Arfail

Pos terkait