Terbukti Merusak Integritas Penyelenggara Pemilu, Komisioner KPU Kota Jaktim Inisial CKYP Dilaporkan Ke DKPP

Laporan yang dilakukan oleh Sindikasi Demokrasi Indonesia tersebut diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor 01-24-SET-02/XI/2023.

REDAKSI JAKARTA – Sindikasi Demokrasi Indonesia dan beberapa masyarakat melaporkan salah satu Komisioner KPU Kota Jakarta Timur Inisial CKYP Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Koordinator Sindikasi Demokrasi Indonesia mengatakan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Kota Jakarta Timur yang berinisial CKYP kami nilai melakukan perbuatan yang tersistematis, terstruktur, dan massif dengan membagi-bagikan uang kepada PPS yang melakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta atas nama inisial DF.

“Adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Jakarta Timur yang berinisial CKYP yang kami nilai melakukan perbuatan yang tersistematis, terstruktur, dan massif dengan membagi-bagikan uang kepada PPS yang saat itu melakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta atas nama inisial DF”. Ucap Adhel Setiawan.

“Merekayasa hasil verifikasi factual dukungan terhadap proses pencalonan Caleg DPD tersebut dan memerintahkan PPK dan PPS Matraman agar tidak menyerahkan data Memenuhi Syarat (MS)/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Panwascam dan PKD Matraman sehingga menyulitkan Panwas untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemilu”. Lanjut Adhel

Bacaan Lainnya

Diketahui saudara terlapor yang berinisial CKYP sebelum menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Jakarta Timur, ia menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matraman.

“Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan pemberhentian terhadap salah satu Ketua PPS di wilayahnya tanpa proses yang benar, serta menjanjikan beasiswa S2 kepada salah satu Panitia Pengawas di wilayah Jakarta Timur agar tidak mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CKYP”. Tutur Adhel

Selanjutnya laporan yang dilakukan oleh Sindikasi Demokrasi Indonesia tersebut diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor 01-24-SET-02/XI/2023

Diketahui pelapor terlah melakukan pelaporan di Bawaslu Kota Jakarta Timur, namun laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Timur.

“Harapannya semoga laporan kami dapat segera ditindak lanjuti oleh DKPP dan jangan seperti Bawaslu Kota Jakarta Timur yang tidak mengindahkan laporan kami”. Tutup Azi Firmansya. (Red)

Pos terkait