REDAKSI JAKARTA – Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus ekstasi di Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta resmi menutup tempat usaha tersebut.
Terlihat petugas Satpol PP dan polisi berada di lokasi. Salah satu petugas Satpol PP juga membawa stiker penyegelan.
“Menutup dan melarang kegiatan usaha,” demikian tertulis di stiker penyegelan itu.
Kafe tersebut dinyatakan melanggar Pasal 54 Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018. Pihak Kloud terlihat menandatangani surat terkait penyegelan dan penutupan usaha dari pihak Satpol PP.
Tempat itu juga dipasangi garis kuning di sekeliling Kafe bertulisan ‘Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta’.
“Dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge (PT belok Kiri Jalan Terus),” kata petugas ke pihak Kloud di lokasi. (***)