Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 12.031 Botol Minuman Keras Ilegal Di Monas

Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemusnahan massal terhadap 12.031 botol minuman keras miras di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/11/2023). (Foto: Ist)

REDAKSI JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan pemusnahan massal terhadap 12.031 botol minuman keras (miras) di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, yang menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menangani segala aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat, terutama terkait dengan masalah miras.

“Kita tahu bahwa minuman keras sangat berbahaya buat masyarakat. Oleh karena itu, kita harus secara tegas memusnahkannya,” ungkap Sekda Joko.

Sekda Joko mengungkapkan bahwa, kerja sama dengan lembaga keamanan seperti Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer (Kodam), dan Badan Intelijen Negara (BIN) telah dilakukan untuk melakukan operasi rutin. Hal ini menjadi bagian dari strategi Satpol PP dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Bacaan Lainnya

Operasi serupa juga akan dilakukan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru guna memastikan keamanan masyarakat dari peredaran minuman keras ilegal.

”Kita melakukan operasi itu secara periodik, dikumpulkan di gudang, kemudian dalam periode tertentu juga kita musnahkan. Dan di Natal dan Tahun Baru kita akan melakukan operasi juga,” tambahnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tindakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum yang dilakukan secara terus-menerus di lima wilayah kota dan 44 kecamatan. Hal ini juga sebagai upaya pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin, serta meminimalkan bahaya miras oplosan yang dapat menyebabkan kematian.

“Kegiatan ini untuk memberikan gambaran ke masyarakat bahwa pemda terus-menerus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minumal beralkohol yang ilegal ataupun tanpa izin,” ujar Kasatpol PP Arifin.

Hasil dari penertiban ini mencakup berbagai merk miras di berbagai wilayah administrasi DKI Jakarta. Pemusnahan massal ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras oplosan. Dengan demikian, upaya pemda tidak hanya terbatas pada penertiban, namun juga pada pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum yang terus-menerus dilakukan untuk kebaikan masyarakat DKI Jakarta.

Pos terkait