Tanggapi Kasus 4 Anak di Jagakarsa Tewas Ditangan Ayah, Begini Saran Wakil Ketua KPAI Jasra Putra

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr Jasra Putra.

REDAKSIJAKARTA.COM – Warga wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada hari Rabu 6 Desember 2023 dikejutkan dengan penemuan 4 anak yang telah membusuk di dalam kamar kontrakan dalam keadaan terkunci.

Diduga mereka adalah korban pembunuhan yang pelakunya adalah ayah kandung mereka sendiri. Kemarin, 8 Desember 2023 polisi baru saja menetapkan Panca ayah korban sebagai tersangka pembunuhan 4 anak di Jagakarsa.

Polisi telah menemui 12 saksi termasuk Ketua RT Jagakarsa dan menyita beberapa barang bukti termasuk rekaman video aksi pembunuhan Panca pada keempat kakak beradik ini.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra ikut menanggapi kasus ini di mana seharusnya pemerintah dapat membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Pengasuhan.

Bacaan Lainnya

Jasra Putra menyayangkan penanganan aparat pemerintah yang dinilainya kurang tanggap dalam menangani kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa tersebut.

Sehingga dirinya mendesak pemerintah sekaligus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merancang RUU agar dapat melindungi anak di mana pun ia berada.

“Maka kita terus ingatkan pemerintah dan DPR untuk segera mensahkan rancangan undang-undang pengasuhan,” kata Jasra Putra yang dikutip Kilat.com dari kanal Youtube Kompas Tv pada 10 Desember 2023

Dengan harapan jika terdapat RUU Pengasuhan ini anak dapat diberikan pelayanan yang sama cepatnya terkait usaha pencegahan dan penanganannya.

“Sehingga harapan kita di mana pun anak berada baik itu di lembaga di keluarga di masyarakat itu sama responnya sama melakukan upaya-upaya pencegahan dan upaya-upaya penyelamatan,” ucap Wakil Ketua KPAI ini.

Desakan Jasra Putra ini tidak lain karena pembunuhan 4 anak ini bisa terjadi lantaran ayah korban tidak segera ditahan padahal telah mendapat laporan polisi.

Jasra Putra menyebut kasus pembunuhan berawal dari laporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diterima kepolisian pada Sabtu 2 Desember 2023 lalu.

Panca sang tersangka pembunuhan ini sebelumnya melakukan KDRT kepada istrinya hingga ia harus terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Pasar Minggu sejak Sabtu untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Menurut laporan Kompas Tv, KPAI menilai seharusnya ada mekanisme perlindungan terhadap anak apabila orang tuanya sudah terindikasi terlibat dalam kasus KDRT.

“Memang dalam penanganan kasus KDRT dari 4 orang anak ini anaknya tertinggal begitu ya dan KDRT ini kalau kita lihat prosesnya sudah dilaporkan di kepolisian hari Sabtu,” kata Jasra Putra selaku Wakil Ketua KPAI.

“Seharusnya harus ada mekanisme yang segera bergerak untuk memastikan menyelamatkan anak tapi itu lagi-lagi negara gagal dan terlambat sehingga berjatuhan korban di tangan orang tuanya sendiri,” lanjutnya.

Jasra Putra selaku Wakil Ketua KPAI menyayangkan lambatnya respon pemerintah hingga berakhir sang anak harus tewas di tangan ayahnya sendiri sehingga mengusulkan rancangan UU Pengasuhan tersebut.

Pos terkait