Kuasa Hukum Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dikabulkan

Sejumlah karangan bunga ucapan selamat dan pamflet save KPK terpajang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin

REDAKSI JAKARTA – Kuasa hukum Firli Bahuri optimis permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut oleh Polda Metro Jaya akan dikabulkan hakim.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Jakarta, Senin, mengatakan, yakin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.

“Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah dikabulkan gugatan kami,” kata Ian.

Ia mengatakan, kesimpulan tersebut memuat pokok permohonan supaya penetapan tersangka dan penyidikan atas Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan tidak sah.

Bacaan Lainnya

“Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan mengabulkan permohonan kami sehingga permohonan ini terkait keadilan untuk Pak Firli akan terwujud,” katanya.

Ian menuturkan keyakinan itu berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari penetapan status tersangka yang tidak sah hingga proses penyidikan yang disinyalir cacat hukum.

“Kami berharap agar semua pihak dapat menerima apapun yang diputuskan hakim dalam sidang putusan mendatang,” tuturnya.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) akan membacakan putusan soal gugatan yang diajukan Firli pada Selasa, 19 Desember 2023. Hakim Imelda bakal membacakan putusan di ruang sidang utama pada pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri menyebutkan banyak pelanggaran dalam proses menetapkan kliennya tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12), Ian Iskandar mengatakan pelanggaran pertama adalah surat perintah penyidikan yang terbit bersamaan dengan Laporan Polisi Model A, yakni pada 9 Oktober 2023.

“Bahwa suatu Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan dibuat pada tanggal yang sama, menunjukkan bukti nyata telah terjadi pelanggaran Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHP karena proses penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan dulu,” kata Ian.

Ia menuturkan Laporan Polisi tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan.

Kemudian, barang bukti dan bahan keterangan yang telah terkumpul dibahas pada gelar perkara. Hasil gelar perkara itulah yang kemudian dapat menjadi acuan apakah status kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.

“Dengan demikian, terbukti menurut hukum dan tidak terbantahkan bahwa proses penyidikan perkara a quo adalah tidak sah,” ujar Ian.

Karena itu, menurut dia, keseluruhan tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada Firli Bahuri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, termasuk menetapkan Firli sebagai tersangka. (Red)

Pos terkait