Posko Bersama Pemilu 2024 di Jakarta Pusat Resmi Beroperasi

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Chaidir (tengah) bersama seluruh perangkat penyelenggaraan Pemilu 2024 membuka Posko Bersama Pemilu 2024 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024). ANTARA

REDAKSI JAKARTA – Posko Bersama Pemilu 2024 di Jakarta Pusat yang berada di Ruang Serbaguna Besar, Gedung Blok A, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, resmi beroperasi sejak 9 Januari hingga 29 Februari 2024.

Peluncuran Posko Bersama Pemilu 2024 ini dilaksanakan secara serentak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lima wilayah kota dan satu kabupaten.

“Posko ini nantinya dijadikan tempat sosialisasi dan pemantauan pemilu,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Chaidir pada peluncuran di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa.

Tugas ini merupakan tugas secara kolektif bersama baik tokoh masyarakat, petugas penyelenggara Pemilu, unsur dari masing-masing partai politik dan tim pemenangan. Selain itu unsur pemerintahan daerah dalam menciptakan pemilu yang lancar dan damai.

Bacaan Lainnya

Chaidir menjelaskan, posko ini dapat menginventarisasi persoalan yang berkaitan dengan pemilu, memberikan saran penyelesaian persoalan, serta melaporkan informasi pelaksanaan tahapan pemilu secara berjenjang.

Ia berharap seluruh perangkat pemerintah dan tim pemenangan dapat mewujudkan Pemilu yang harmonis, terutama di wilayah Jakarta Pusat.

Ia juga berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk menyalurkan hak suaranya ke TPS pada 14 Februari mendatang

Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Pusat Rachmat Hidayat menambahkan bahwa posko beraktivitas mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan tidak hanya pada hari kerja, tetapi juga akhir pekan.

“Hari ini posko bersama resmi dibuka dari tanggal 9 Januari hingga 29 Februari 2024. Pada hari Sabtu-Minggu juga tetap buka, kemungkinan jika ada tanggal merah kita juga tetap masuk,” kata Rachmat.

Rachmat menjelaskan Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) akan mengkoordinasikan jadwal siaga bergilir yang melibatkan KPU, Bawaslu, perwakilan dari DPC partai politik, perwakilan dari Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kodim, Polres hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pos terkait