Bawaslu DKI Resmi Tutup Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, LSPI DKI Jakarta Desak Pj Gubernur Heru Budi Bersikap Netral

Spanduk himbauan Pemilu Aman dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Red)

REDAKSI JAKARTA – Lentera Studi Pemuda Indonesia Koordinator Wilayah DKI Jakarta (LSPI DKI Jakarta) menyayangkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang dianggap masih sangat pasif dan tidak tegas dalam menyikapi terkait surat rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta yang menyatakan pembagian susu saat car free day (CFD) oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Ini sangat jelas ya, bahwa yang memutuskan pelanggaran Pergub atau tidaknya yakni Pemprov DKI, Pak Heru itu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur semestinya harus lebih proaktif dalam meyikapi kasus tersebut,”, ujar Azhari Qzulkarnain Ketua LSPI Korwil DKI Jakarta dalam keterangan.

Dia kemudian menambahkan, bahwa ini akan bertentangan dengan langkah Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang aktif menyosialisasikan ‘Pemliu aman’ berbunyi “Pilihan Cerdas, Pemilu Aman, Indonesia Kuat” yang sedang hangat diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir ini.

“Saya pun masih mempertanyakan kinerja jajaran Pemprov DKI Jakarta perihal perkembangan hasil rekomendasi dari Bawaslu DKI tersebut. Apakah terpenuhi unsurnya atau tidak, tetapi tak sedikitpun ada respon khusunya dari Pj Gubernur Heru Budi”, pungkas Azhari.

Bacaan Lainnya

Sebab, menurutnya hasil temuan dan kajian Bawaslu Jakarta Pusat berfokus pada aktivitas politik dalam lingkungan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta.

“Tentunya aktivitas politik itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB”, pungkasnya.

Kegiatan tersebut diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gibran selaku cawapres.

Berdasarkan hasil putusan Bawaslu Jakarta pusat, Gibran dan Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya kader PAN dinyatakan melanggar hukum diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Maka dari itu kami mendesak Pj Gubernur Heru Budi agar segera memutuskan sanksi apa atas kasus tersebut, jangan sampai ini akan menimbulkan penilaian keberpihakan dan ketidaknetralan. Kasus ini menjadi atensi publik, tentunya ini menjadi sorotan ya terkait sikap setiap kepala daerah yang telah berkomitmen dalam menjunjung tinggi profesionalisme dengan bersikap netral di Pemilu 2024,”, tutup Azhari. {*}

Pos terkait