Ini Kata Pengamat Terkait Parpol Tak Tertib Aturan APK

Pengendara melintas di samping alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone), kawasan Menteng, Jakarta

REDAKSI JAKARTA – Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai warga bisa tidak memilih partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) yang tak tertib aturan alat peraga kampanye (APK).

“Masyarakat dapat diimbau untuk tidak memilih parpol/caleg yang tidak tertib aturan tersebut,” kata Joga saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Joga menjelaskan masyarakat sebagai pemilih tentunya tidak menginginkan calon pemimpin yang tidak memperhatikan visual kota, serta mengabaikan keselamatan umum sebagai bentuk sanksi sosial.

Dia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dan Satpol PP DKI untuk tegas mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dianggap bisa membahayakan keselamatan umum.

Bacaan Lainnya

“Bawaslu dan Satpol PP juga harus menertibkan seluruh APK yang mengganggu dan dianggap membahayakan bagi keselamatan warga seperti di ‘stick cone’, pohon, JPO, pagar median jalan dan pagar/tembok bangunan,” tambahnya.

Harapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu mampu melarang parpol maupun caleg berkampanye secara konvensional dengan memasang baliho maupun poster.

“Era digital ini bisa memanfaatkan platform media sosial dan media massa untuk berkampanye secara efektif, efisien, serta ramah lingkungan,” ujarnya.

Hingga Juli 2023, Satpol PP DKI Jakarta menertibkan sebanyak 25.899 APK yang dinilai dipasang sembarangan dan mengganggu estetika.

Pos terkait