Komunitas Hebat Apresiasi Keberhasilan PJ Gubernur tarik 17,35 T dari Kewajiban

Aldi Mansur Ketua Komunitas HEBAT.

REDAKSI JAKARTA – Ketersediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pada dasarnya merupakan tanggung jawab bagi pengembang untuk membangun dan memenuhi kebutuhan masyarakat disekitarnya. Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya pengembang dapat melakukan pembangunan fasos fasum pada lahan yang telah tersedia.

Ketentuan itu di atur dalam Permendagri 9/2009 pada pasal 11 atau UU 1/2001 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, yang menyebutkan bahwasanya setiap pengembang mempunyai kewajiban untuk menyerahkan fasos fasum tersebut kepada Pemerintah Daerah.

Di tengah banyak agenda dan tugas yang kompleks sebagai PJ gubernur, saya rasa kita patut apresiasi terkait keberhasilan pj menarik kewajiban pengembang terkait fasos dan fasum, di awal tahun ini.

Hal ini tentu saja bermanfaat untuk warga jakarta, tentu masyarakat senang, fasos dan fasum bisa di nikmati masyarakat luas nantinya,

Bacaan Lainnya

“Kita apresiasi kinerja PJ gubernur dan seluruh Perangkat Daerah yg terkait pada proses ini, PJ mampu mengoptimalkan seluruh peran para birokrat, proses ini tentu bukan tiba-tiba, komunikasi yang berlangsung tentu banyak melibatkan stakeholder, dan itu membuahkan hasil “tandas Aldi Mansur (Ketua Komunitas HEBAT).

Pos terkait